Demi Utang Rp35 Juta, Anak di Lombok Barat Bunuh dan Bakar Ibunya Sendiri

- Selasa, 27 Januari 2026 | 17:15 WIB
Demi Utang Rp35 Juta, Anak di Lombok Barat Bunuh dan Bakar Ibunya Sendiri

LOMBOK BARAT – Akhirnya terkuak sudah misteri mengerikan di Dusun Batu Leong, Sekotong Barat. Mayat seseorang yang hangus terbakar di pinggir jalan itu kini diketahui identitasnya. Lebih mengerikan lagi, pelaku pembunuhan dan pembakaran itu ternyata adalah anak kandung korban sendiri.

Polisi telah menetapkan dan menangkap seorang pria berinisial BP sebagai tersangka tunggal. Motifnya? Disebut-sebut karena sakit hati. BP kesal lantaran ibunya, YRA, tak memberinya uang sebesar Rp35 juta untuk melunasi utang.

“Pelaku tunggal, tidak ada indikasi pelaku lain. Motif sakit hati karena tidak diberikan uang, pelaku ini punya utang,”

kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, pada Selasa (27/1/2026).

Nada suaranya terdengar berat saat menambahkan, “Sedemikian sadis pelaku kepada ibunya sendiri.”

Kronologi kejadiannya sungguh bengis. Menurut penyelidikan gabungan Polres Lombok Barat, Polda NTB, dan Polresta Mataram, aksi itu berawal di rumah korban di kawasan Monjok, Mataram. Saat ibunya tidur, BP dengan dingin menjerat leher sang ibu memakai tali nilon. Setelah yakin korbannya meninggal, ia membungkus jasad itu.

Dia lalu membawanya ke wilayah Sekotong Barat yang sepi. Di sana, pelaku membeli pertalite. Dengan bahan bakar itu, ia membakar tubuh ibunya di tepi jalan, berharap semua bukti dan jejak kejahatannya lenyap menjadi abu.

Yang ironis, untuk mengelabui aparat, BP sempat melaporkan “hilangnya” ibunya ke Polsek Sekotong. Tapi tingkahnya itu justru mencurigakan. Polisi kemudian mengaitkan laporan itu dengan penemuan mayat terbakar. Hasil identifikasi forensik pun memastikan jasad yang nyaris tak bisa dikenali itu adalah YRA. Kondisinya menunjukkan korban sudah tewas sebelum dibakar. Fakta ini semakin menguatkan kecurigaan bahwa pelakunya adalah orang terdekat.

Kini BP menghadapi konsekuensi berat atas tindakannya. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancamannya bisa mencapai 16 tahun penjara. Tak hanya itu, Pasal 340 KUHP untuk pembunuhan berencana juga siap menjeratnya, dengan hukuman maksimal seumur hidup.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus digali. Polisi berusaha merangkai detail-detail lain dari rentetan peristiwa keji yang mengguncang Lombok Barat ini.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar