Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Dua Hari, Sita Dokumen hingga Data Digital

- Minggu, 25 Januari 2026 | 15:15 WIB
Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Dua Hari, Sita Dokumen hingga Data Digital

Jakarta digegerkan oleh operasi penggeledahan yang cukup lama. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mendatangi Kantor Dana Syariah Indonesia di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. Mereka berada di sana selama dua hari penuh, mulai Jumat 23 Januari hingga keesokan harinya, Sabtu 24 Januari 2026. Latar belakangnya adalah kasus dugaan penipuan atau fraud.

Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tipideksus, memberikan konfirmasinya kepada awak media pada Minggu (25/1).

"Lebih kurang 16 jam untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana," ujarnya.

Menurutnya, penyidik tak main-main. Mereka sudah melakukan penyitaan paksa terhadap sejumlah barang bukti. Barang-barang itu, baik yang didapat dari tindak pidana maupun yang punya kaitan erat dengan kasus ini, semuanya diamankan.

Lalu, apa saja yang disita? Ternyata cukup banyak. Bukti fisik yang diamankan didominasi oleh dokumen-dokumen perusahaan. Mulai dari laporan keuangan dan pembukuan, perjanjian kerja sama, sampai dokumen pembiayaan. Tak ketinggalan, kebijakan internal perusahaan serta profil usahanya juga turut dibawa.

"Termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebagai agunan borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan," jelas Ade.

Di sisi lain, penyidik juga melirik bukti elektronik. Mereka mengamankan data digital yang tersimpan dalam sistem IT perusahaan. Data operasional dan catatan transaksi menjadi sasaran utama.

"Serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan," tambahnya.

Semua data itu diambil dari perangkat keras seperti unit CPU dan mini PC yang ada di lokasi. Penggeledahan selama dua hari itu pun akhirnya berakhir dengan puluhan jam kerja dan segunung barang bukti yang harus diteliti lebih lanjut.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar