Jakarta digegerkan oleh operasi penggeledahan yang cukup lama. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mendatangi Kantor Dana Syariah Indonesia di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. Mereka berada di sana selama dua hari penuh, mulai Jumat 23 Januari hingga keesokan harinya, Sabtu 24 Januari 2026. Latar belakangnya adalah kasus dugaan penipuan atau fraud.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tipideksus, memberikan konfirmasinya kepada awak media pada Minggu (25/1).
"Lebih kurang 16 jam untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana," ujarnya.
Menurutnya, penyidik tak main-main. Mereka sudah melakukan penyitaan paksa terhadap sejumlah barang bukti. Barang-barang itu, baik yang didapat dari tindak pidana maupun yang punya kaitan erat dengan kasus ini, semuanya diamankan.
Lalu, apa saja yang disita? Ternyata cukup banyak. Bukti fisik yang diamankan didominasi oleh dokumen-dokumen perusahaan. Mulai dari laporan keuangan dan pembukuan, perjanjian kerja sama, sampai dokumen pembiayaan. Tak ketinggalan, kebijakan internal perusahaan serta profil usahanya juga turut dibawa.
Artikel Terkait
ROA BPI Danantara Melonjak Lebih dari 300 Persen, Prabowo: Cukup Baik
Konflik Timur Tengah Ancam Pasokan Pupuk Global via Selat Hormuz
Taman Makam Pahlawan Kalibata Beralih ke Kemenhan per April 2026
Sumber Pemerintahan Sebut Mojtaba Khamenei Alami Luka Ringan, Keberadaannya Dipertanyakan