Basarnas Hentikan Pencarian Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

- Selasa, 28 April 2026 | 12:00 WIB
Basarnas Hentikan Pencarian Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

JAKARTA Operasi pencarian korban kecelakaan maut antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur resmi dihentikan. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, Selasa pagi.

Pencarian dihentikan tepat pukul 08.00 WIB. Semua personel yang diterjunkan ke lokasi pun sudah dipulangkan ke kesatuannya masing-masing. “Sudah selesai,” katanya singkat.

Tabrakan itu sendiri terjadi sehari sebelumnya, sekitar pukul 19.57 WIB. Proses evakuasi dan pencarian berlangsung selama kurang lebih 12 jam. Lumayan panjang, memang. Tapi kondisi di lapangan ternyata tidak sederhana.

Syafii kemudian menjelaskan kenapa lokomotif KA Argo Bromo Anggrek tidak langsung ditarik begitu saja dari gerbong KRL yang tertabrak. Alasannya, ada beberapa korban yang butuh penanganan khusus. Bukan sekadar evakuasi biasa.

“Ada lima korban yang terjepit. Mereka harus dievakuasi secara terukur dan hati-hati,” ujar dia. Prosesnya memang makan waktu, tapi itu demi keselamatan.

Di sisi lain, hingga pagi ini sejumlah jenazah masih dalam proses identifikasi di RS Polri. Belum semuanya teridentifikasi. Keluarga korban masih menunggu dengan cemas.

Suasana di sekitar stasiun mulai lengang. Petugas kebersihan tampak sibuk merapikan area. Kereta api pun sudah bisa melintas kembali seperti biasa. Namun, bekas tabrakan masih terlihat jelas di beberapa titik rel.

Menurut sejumlah saksi, suara benturan terdengar sangat keras. Beberapa penumpang KRL sempat panik dan berlari keluar. Petugas keamanan langsung mengamankan lokasi tak lama setelah kejadian. Semua berlangsung cepat, tapi terasa lama bagi yang mengalaminya.

Begitulah. Kecelakaan ini meninggalkan duka yang dalam. Proses evakuasi memang sudah selesai, tapi pemulihan baik fisik maupun psikis masih panjang.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar