Kalau dilihat dari sisi badan usaha, ada 25.458 SPT yang dilaporkan dalam Rupiah oleh WP Badan dengan tahun buku Januari-Desember. Yang menarik, 45 SPT lainnya dilaporkan dalam mata uang dolar AS. Selain itu, beberapa wajib pajak dengan tahun buku berbeda bahkan sudah mulai melapor sejak Agustus tahun lalu.
Di sisi lain, gencarnya pelaporan ini sejalan dengan transformasi digital yang digalakkan DJP. Sistem Coretax, inti dari administrasi perpajakan digital mereka, kini sudah diaktifkan oleh lebih dari 12 juta akun. Angka pastinya? 12.436.375.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.436.375," ungkap Rosmauli.
Rincian pengguna Coretax pun diungkap. Sebagian besar, tentu saja, berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi: 11.497.622 akun. WP Badan menyumbang 849.437 akun, diikuti Instansi Pemerintah (89.093 akun). Yang terakhir, untuk Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE, baru 223 akun yang aktif.
Semua data ini, setidaknya sampai Jumat pagi tadi, menggambarkan geliat kepatuhan pajak yang semakin bergerak. Meski jalan masih panjang, tren awalnya terlihat positif.
Artikel Terkait
Ammar Zoni Protes Penempatan di Nusakambangan: Saya Bukan Penjahat Besar
No Na Rilis Work (+62), Video Musik yang Sorot Kekuatan Fisik dan Tarian
Banjir Longsor Cisarua, BRI Bergerak Cepat Bantu Korban dan Trauma Healing
Tiga Puluh RT di Jakarta Masih Terendam, Warga Terpaksa Mengungsi