Dokter Samira, yang lebih dikenal sebagai Doktif, akhirnya memenuhi panggilan penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/1) lalu. Ia datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik rekan sejawatnya, dokter Richard Lee. Tapi penampilannya saat tiba benar-benar mencuri perhatian.
Dia turun dari mobil dengan kondisi yang memprihatinkan. Duduk di kursi roda, di tangan kirinya masih tertancap jarum infus. Wajahnya tampak lesu di balik masker.
"Jadi mungkin hari ini Doktif habis pemeriksaan kesehatan. Bagaimanapun juga, saya sudah janji untuk kooperatif," ujarnya dengan suara lemah.
"Ya sudah, akhirnya saya memaksain aja. Sudahlah enggak apa-apa datang ke sini. Kita penuhi panggilan penyidiknya," tambah Doktif.
Selain batuk-batuk, dia mengaku kelelahan luar biasa. Penyebabnya sederhana: kurang istirahat dan beban stres yang menumpuk.
"Emang capek banget ya. Semalam sampai jam dua, jadi Doktif tuh capek banget dan emang stres banget. Jujur, saya stres banget," tuturnya.
Kondisi Kesehatan yang Drop
Menurut pengakuannya, sebelum menuju ke Polda, Doktif sempat mampir ke klinik. Kondisinya dinilai tidak baik-baik saja untuk langsung berurusan dengan hukum.
"Tadi darah Doktif rendah banget, sempat di angka 90/80. Pusing banget rasanya," ucapnya.
Rupanya, dia punya riwayat sinusitis yang mudah kambuh jika kelelahan. Dan hari itu, katanya, adalah puncaknya. "Kalau sudah kecapekan banget sampai sebegitunya, ya ini... drop banget," ungkap Doktif.
Meski sakit, dia bersikukuh menunjukkan sikap kooperatif. Bahkan, tanpa menyebut nama, Doktif seperti menyentil pihak lain yang sebelumnya mangkir dengan alasan serupa.
"Tolong ya, ini bukan untuk menyindir siapa-siapa, walaupun saya pakai masker," katanya.
"Bukan untuk menyindir pihak sebelah yang kemarin juga dikabarkan mangkir. Tapi bedanya, Doktif tetap berusaha kooperatif, tetap berusaha hadir meski harus begini. Kita tunjukkan kalau kita taat hukum."
Stres Bukan Karena Kasus Diri Sendiri
Menariknya, Doktif mengaku stresnya justru bukan berasal dari status tersangka yang melekat padanya. Pikirannya lebih tertuju pada nasib Richard Lee.
"Stresnya bukan karena kasusnya Doktif ya," jelasnya. "Tapi lebih kepada memikirkan teman sejawat. Ya bagaimanapun kan DRL kan teman sejawat ya."
Dia mengaku terpukul mengetahui ancaman hukuman 12 tahun penjara yang dihadapi Richard. Itu yang membuatnya merasa terbebani.
"Dia dihadapi dengan ancaman 12 tahun, itu kan ancaman yang bukan hal yang mudah. Jadi Doktif benar-benar memikirkan, kok gimana ya perasaannya? Kok bisa saya membuat orang jadi masuk penjara? Stresnya Doktif tuh di situ," kata Doktif.
Tekanan itu rupanya berdampak fisik. Sebelum tiba di Polda, tensinya melonjak drastis. "Dan tadi juga tensi tinggi banget, sekitar 160an," ucapnya.
Pemeriksaan Akhirnya Ditunda
Melihat kondisinya, pemeriksaan pun tak bisa dilanjutkan. Kuasa hukum Doktif, Teuku Muda, mengajukan permohonan penundaan kepada penyidik.
"Tadi alhamdulillah proses di dalam lancar," kata Teuku usai mendampingi kliennya.
"Intinya, melihat kondisi kesehatan Bu Doktif saat ini, kami meminta kepada penyidik dilakukan penundaan pemberian keterangan sebagai tersangka pada hari ini."
Penyidik dikatakan memberikan waktu bagi Doktif untuk beristirahat dan memulihkan kondisi. "Berdasarkan hasil observasi, tim penyidik akhirnya memberikan waktu penundaan. Jadi untuk saat ini, kami tegaskan, kami belum menjawab materi BAP," tutur Teuku.
Penundaan diberikan hingga dua minggu ke depan, tepatnya 6 Februari 2026. Teuku juga membantah isu bahwa ini adalah strategi hukum. Ini murni soal kesehatan.
"Tadi malam beliau ada jadwal di salah satu TV swasta untuk acara edukasi kosmetik. Beliau baru selesai sampai jam 2 atau jam 02.30 pagi, baru sampai di rumah," ungkapnya menerangkan penyebab kelelahan kliennya.
Akar Permasalahan
Kasus ini berawal dari unggahan Doktif di platform TikTok. Dalam konten-kontennya, dia disebut menuding Richard Lee tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) di sebuah klinik di Palembang. Atas laporan Richard, Doktif kini dijerat Pasal 27A UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Di sisi lain, Richard Lee sendiri juga tak luput dari jeratan hukum. Berdasarkan laporan dari Doktif, dia disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan, yang ancaman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara. Ada juga pasal dari UU Perlindungan Konsumen yang menjeratnya, terkait dugaan kerugian materiil dan kesehatan pada masyarakat.
Perseteruan dua dokter ini, yang awalnya ramai di media sosial, kini benar-benar berlabuh di ranah hukum. Dan jalan penyelesaiannya masih panjang.
Artikel Terkait
Dony Tri Pamungkas Buka Suara soal Rumor Legia Warszawa: Target Utama Saya Asia Dulu, Baru Eropa
Tabrakan Kereta Argo Bromo dan KRL di Bekasi, 4 Tewas dan Puluhan Luka-Luka
KPK Fokus Kejar Aset PT Loco Montrado Usai Tersangka Siman Bahar Meninggal
400 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas, Prabowo Dijadwalkan Hadir di Peringatan May Day 2026