JAKARTA – Ada ironi yang cukup mencolok dari Kota Madiun. Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk tahun 2025. Nah, siapa yang menduduki puncak peringkat untuk pemerintah daerah? Pemkot Madiun-lah jawabannya, dengan skor cukup mentereng: 82,3. Angka ini masuk kategori 'terjaga' dan melampaui rata-rata nasional yang hanya 72,32. Survei ini sendiri dirancang untuk mengukur integritas dan memetakan risiko korupsi di berbagai instansi, dari kementerian hingga pemda.
Namun begitu, ceritanya tak berhenti di sana. Justru di saat prestasi itu dipublikasikan, Wali Kota Madiun yang nonaktif, Maidi, sudah berada dalam tahanan KPK. Dia diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Senin, 19 Januari 2026 lalu. Tampak jelas, nilai survei yang tinggi tak lantas menjadi jaminan kebersihan mutlak sebuah institusi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pun angkat bicara untuk menjelaskan paradoks ini.
"SPI pada dasarnya cuma memberikan gambaran tentang tingkat risiko," ujarnya pada Kamis (22/1). "Bukan jaminan bahwa tindak pidana korupsi sama sekali tidak terjadi. Skor tinggi atau risiko yang dinilai rendah, tidak berarti nihil dari potensi penyimpangan."
Budi menekankan, SPI hanyalah alat diagnosis. Metodenya mengandalkan survei dari pegawai internal hingga masyarakat yang berurusan dengan instansi bersangkutan. Tujuannya sederhana: menemukan titik-titik rawan yang butuh perbaikan, baik dari segi regulasi, tata kelola, atau pengendalian internal.
"Hasil SPI bukan label 'bebas korupsi'," jelasnya lagi. "Ini lebih ke alat untuk mengidentifikasi area yang masih berisiko. Karena itu, KPK mendorong semua instansi untuk menindaklanjuti dengan perbaikan sistem secara berkelanjutan."
Lalu, perkara apa sebenarnya yang menjerat Maidi?
Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya berkaitan dengan dugaan pemerasan yang memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerimaan gratifikasi selama masa jabatannya. Tak sendirian, dua orang lain juga ikut terseret: Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan seorang pihak swasta, Rochim Rudiyanto.
Dari pemerasan saja, Maidi diduga menerima uang sekitar Rp600 juta. Di sisi lain, nilai gratifikasi yang diterimanya dalam periode 2019 hingga 2022 jauh lebih besar, mencapai Rp1,1 miliar. Sebuah angka yang kontras dengan nilai integritas tertinggi yang baru saja disandang kotanya.
Artikel Terkait
Muhammad Qodari Dikabarkan Dirotasi ke Kepala Bakom, Dudung Abdurachman Calon Pengganti KSP
Iran Tawarkan Buka Selat Hormuz dengan Syarat AS Cabut Blokade, Negosiasi Nuklir Ditunda
Alphabet Siapkan Dana Rp689 Triliun untuk Investasi di Startup AI Anthropic
Pemerintah Optimis Ekonomi Indonesia Tetap Kokoh Meski Konflik Timur Tengah Belum Reda