Polisi Amankan Dua Pria di Tangerang, Sita Ratusan Butir Tramadol Ilegal

- Kamis, 22 Januari 2026 | 01:50 WIB
Polisi Amankan Dua Pria di Tangerang, Sita Ratusan Butir Tramadol Ilegal

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Jatiuwung berhasil menangkap dua orang pria yang diduga mengedarkan obat keras ilegal. Kejadian ini berlangsung di kawasan Priuk, Tangerang, setelah polisi mendapat laporan dari warga setempat.

Keduanya, berinisial AS (30) dan FS (23), diamankan di Jalan Nagrak, tepatnya di Perempatan Duta Indah Sentoha. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti yang cukup mencengangkan: ratusan butir Tramadol, obat keras golongan G yang seharusnya tak bisa diperjualbelikan sembarangan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, membeberkan kronologinya. “Awalnya dari informasi masyarakat,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).

“Mereka melaporkan maraknya transaksi obat keras di lokasi itu. Berbekal laporan itulah, anggota kami bergerak melakukan penyelidikan.”

Operasi itu pun membuahkan hasil. Dua pelaku diamankan, berikut barang buktinya. Total ada 203 butir Tramadol yang disita. Rinciannya, 200 butir dari AS dan 3 butir dari FS. Dua ponsel yang diduga jadi alat komunikasi untuk transaksi juga ikut diamankan.

Nah, yang bikin kasus ini serius adalah cara peredarannya. Obat-obatan itu diedarkan tanpa izin dan jauh dari prosedur kefarmasian yang sah. Jauhari menegaskan, tindakan ini melanggar Pasal 435 dan/atau 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Akibatnya, ancaman hukumannya tidak main-main. Kedua pria itu bisa menghadapi kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Untuk sementara, AS dan FS ditahan di Polsek Jatiuwung. Proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi sudah melakukan beberapa langkah standar, mulai dari tes urine, pemeriksaan awal, hingga gelar perkara. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kasus ini menyoroti lagi betapa rentannya peredaran obat-obatan terlarang. Di sisi lain, juga menunjukkan peran laporan warga yang cukup krusial bagi aparat untuk bertindak.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar