Bupati Pati Ditangkap KPK, Pesan Tenang di Tengah Banjir

- Selasa, 20 Januari 2026 | 11:00 WIB
Bupati Pati Ditangkap KPK, Pesan Tenang di Tengah Banjir

Pagi itu di Bandara Soetta, suasana tegang terasa. Bupati Pati, Sudewo, dengan pengawalan ketat petugas KPK, melangkah menuju pesawat yang akan membawanya ke Jakarta. Ia baru saja terjaring operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan jual beli jabatan di wilayahnya.

Operasi yang digelar sejak Senin lalu itu memang cukup menggemparkan. Menurut informasi yang beredar, penyidik KPK menyita uang tunai hingga Rp3 miliar, disimpan dalam dua koper. Uang itu disebut hanya bagian awal dari komitmen fee yang nilainya jauh lebih besar.

Setibanya di Jakarta, Sudewo langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Di depan kerumunan wartawan yang menunggu, ia tampak tenang. "Saya akan menyampaikan apa adanya saja, tidak boleh berbohong," ujarnya singkat.

Ia juga sempat berpesan. Di tengah kekisruhan yang menimpanya, Sudewo meminta masyarakat Pati untuk tetap tenang. Terutama, fokus menangani banjir yang sedang melanda.

"Masyarakat Pati tenang harus fokus menangani banjir," pesannya.

Namun begitu, kasus ini jelas tak hanya melibatkan Sudewo. KPK juga memeriksa sejumlah pejabat lain. Di antaranya adalah Camat Jaken, Tri Agung Setiawan, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pati, Tri Hariyama. Pemeriksaan awal melibatkan setidaknya sepuluh saksi, dari bendahara hingga perangkat desa, yang dilakukan secara maraton di Mapolsek Sumber, Rembang.

Hingga saat ini, KPK sendiri masih tutup mulut. Belum ada pernyataan resmi yang keluar soal status hukum Sudewo atau perkembangan terbaru penyelidikan ini. Semua masih menunggu.

Operasi ini bermula dari pemeriksaan di Polres Kudus. Dan kini, proses hukumnya memasuki babak baru di ibu kota. Apa yang akan terjadi berikutnya? Waktu yang akan menjawab.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar