Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026) lalu, jaksa KPK membacakan dakwaan yang cukup mencengangkan. Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, didakwa menerima gratifikasi. Nilainya tak main-main: uang tunai mencapai Rp3,3 miliar lebih, ditambah satu unit motor Ducati Scrambler biru dongker.
Menurut jaksa, semua pemberian itu punya kaitan erat dengan jabatannya sebagai Wamenaker periode 2024-2029. Dan itu jelas bertentangan dengan kewajiban seorang pejabat.
"Telah melakukan perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi yaitu Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker,"
begitu bunyi penggalan dakwaan yang dibacakan jaksa di persidangan.
"Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Periode 2024-2029,"
lanjutnya.
Artikel Terkait
Purbaya Anggap Pertukaran Thomas Djiwandono ke BI Buka Peluang Baru
Bupati Pati Diamankan KPK dalam OTT Senyap di Jawa Tengah
Prabowo Tandatangani Kerja Sama Maritim dan Konservasi Gajah dalam Kunjungan ke Inggris
Di Sidang Korupsi Laptop, Nadiem Terharu Dijuluki Menteri Terbaik dan Terjujur