Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kepastian penting: dana transfer ke daerah atau TKD untuk wilayah terdampak bencana di Sumatera tidak akan dipangkas. Ini kabar baik bagi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang sedang berjuang memulihkan diri.
Namun begitu, Purbaya punya pesan khusus untuk pemerintah daerah setempat. Ia mengingatkan agar dana yang sudah ada di kas daerah dioptimalkan dan digunakan terlebih dahulu. Menurutnya, ketiga provinsi itu sebenarnya masih punya simpanan dana yang belum tersentuh.
"Yang ada aja belum habis, yang di daerah itu banyak duitnya, belum dihabisin," ujarnya di Jakarta Timur, Minggu (18/1/2026).
Nada bicaranya santai tapi tegas. Pemerintah pusat, katanya, siap mengirimkan TKD kapan saja jika dana yang lama sudah benar-benar terkuras. Mekanismenya fleksibel.
"Kalau mereka mau pakai ambil depan ya bisa ambil depan. Cuma kan gini, mereka enggak kekurangan cash sekarang, uangnya banyak. Habisin dulu saja. Jadi santai aja itu, yang penting limitnya cukup tinggi seperti biasanya. Nggak seperti lainnya yang dipotong,"
Pernyataan Menkeu ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto sebelumnya. Prabowo sudah menegaskan bahwa TKD tahun 2026 untuk ketiga provinsi itu tak akan dikurangi, nilainya setara dengan TKD 2025 setelah efisiensi.
Secara angka, totalnya cukup signifikan. Nilai TKD 2026 untuk kabupaten dan kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berkisar di angka Rp10,6 triliun. Buat daerah yang alokasi 2026-nya ternyata lebih tinggi dari tahun sebelumnya, mereka tetap akan menerima sesuai angka yang lebih besar itu.
Jadi, intinya jelas: dana bantuan aman. Tapi pemerintah daerah diminta untuk lebih gesit memanfaatkan apa yang sudah tersedia di laci mereka.
(NIA DEVIYANA)
Artikel Terkait
Tarif Rp1 Berlaku untuk Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta pada 24 April 2026
Bulog Pastikan Stok Beras dan MinyaKita Aman untuk Bantuan Pangan Februari-Maret 2026
Ketua PGI Sebut Video Ceramah Jusuf Kalla Dipelintir untuk Adu Domba Umat Beragama
Khalid Basalamah Akui Terima Rp8,4 Miliar dari PT Muhibbah, Klaim Hanya Korban Kasus Kuota Haji