Soal Balai Penegakan Hukum, rencananya akan ada penambahan signifikan. Dari yang awalnya hanya 10 Unit Pelaksana Teknis (UPT), diusulkan menjadi 24 UPT. Tujuannya? Agar fungsi perlindungan hutan mulai dari penegakan hukum sampai pengendalian karhutla bisa berjalan lebih efektif di tiap provinsi.
Lalu, bagaimana dengan Polhut-nya? Logikanya sederhana: lebih banyak hutan, lebih banyak pula pengawas yang dibutuhkan. Perhitungan kasar mereka, satu polhut idealnya mengawasi area seluas 5.000 hektare. Kalau mengacu pada angka itu, Indonesia butuh sekitar 25.000 personel.
Masalahnya, jumlah yang ada sekarang jauh dari cukup. Cuma 4.800 orang. Itu sebabnya, usulan penambahan 21.000 polhut diajukan. Angka yang tidak kecil, tentu saja, dan menunjukkan betapa seriusnya pemerintah menangani isu ini.
Jadi, selain menambah jumlah polisi hutan, akan ada pula penguatan struktur kelembagaan. Semuanya bertujuan satu: membuat pengawasan hutan lebih ketat dan terintegrasi. Langkah ini diharapkan bisa menjawab kekhawatiran selama ini soal lemahnya penegakan hukum di sektor kehutanan.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Khawatir Konflik Timur Tengah Picu Gejolak Harga, Siapkan Langkah Antisipasi
APINDO dan Produsen Listrik Swasti Khawatir Pemangkasan Produksi Batu Bara Ancam Pasokan Listrik Nasional
Luhut Kenang Keteladanan dan Kesetiaan Try Sutrisno
15 Penerbangan Internasional Batal di Bandara Bali Imbas Penutupan Ruang Udara Timur Tengah