Soal Balai Penegakan Hukum, rencananya akan ada penambahan signifikan. Dari yang awalnya hanya 10 Unit Pelaksana Teknis (UPT), diusulkan menjadi 24 UPT. Tujuannya? Agar fungsi perlindungan hutan mulai dari penegakan hukum sampai pengendalian karhutla bisa berjalan lebih efektif di tiap provinsi.
Lalu, bagaimana dengan Polhut-nya? Logikanya sederhana: lebih banyak hutan, lebih banyak pula pengawas yang dibutuhkan. Perhitungan kasar mereka, satu polhut idealnya mengawasi area seluas 5.000 hektare. Kalau mengacu pada angka itu, Indonesia butuh sekitar 25.000 personel.
Masalahnya, jumlah yang ada sekarang jauh dari cukup. Cuma 4.800 orang. Itu sebabnya, usulan penambahan 21.000 polhut diajukan. Angka yang tidak kecil, tentu saja, dan menunjukkan betapa seriusnya pemerintah menangani isu ini.
Jadi, selain menambah jumlah polisi hutan, akan ada pula penguatan struktur kelembagaan. Semuanya bertujuan satu: membuat pengawasan hutan lebih ketat dan terintegrasi. Langkah ini diharapkan bisa menjawab kekhawatiran selama ini soal lemahnya penegakan hukum di sektor kehutanan.
Artikel Terkait
Gagal Bayar Rp1,2 Triliun, Kasus DSI Sampai ke Istana
Rully Anggi Akbar: Sate Man Bertahan, Bisnis Terpukul Laporan Polisi
Cak Imin Peringatkan Ancaman Ganda Pasca-Bencana: Kemiskinan Melonjak, Kelas Menengah Menyusut
Persija Rekrut Fajar Fathur Rahman, Bek Sayap Andalan untuk Gempur Gelar Juara