Isu tentang pengangkatan pegawai dan relawan gizi menjadi ASN ramai diperbincangkan. Ternyata, tidak semua orang yang terlibat dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berpeluang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Klarifikasi penting ini datang langsung dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, ada penafsiran yang keliru beredar di masyarakat. Hal ini bermula dari bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tahun 2024 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan,” tegas Nanik, Rabu (14/1/2026).
Dia melanjutkan, “Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK.”
Jadi, frasa 'pegawai SPPG' dalam aturan itu merujuk secara spesifik pada posisi-posisi inti saja. Bukan untuk seluruh personel, apalagi relawan yang jumlahnya ribuan dan bergerak di lapangan. Klarifikasi ini dianggap penting agar tidak memunculkan ekspektasi yang salah, khususnya di kalangan relawan yang selama ini aktif mendukung program.
Namun begitu, peran mereka tidak serta-merta dianggap remeh. Nanik menekankan bahwa relawan tetap menjadi pilar penting dalam ekosistem Program MBG. Hanya saja, statusnya memang berbeda.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK,” ujarnya.
Desain kebijakan sengaja menempatkan relawan sebagai penggerak sosial, bukan aparatur negara. Statusnya partisipatif dan non-ASN. Menurut Nanik, pola seperti ini justru dirancang agar program tetap bisa berjalan secara inklusif dan berkelanjutan ke depannya.
Singkatnya, jalan menuju status PPPK hanya terbuka untuk jabatan strategis tertentu. Sementara itu, semangat gotong royong dari para relawan tetap menjadi napas dari program pemenuhan gizi nasional ini.
Artikel Terkait
AS Cabut Keringanan Sanksi Minyak untuk Iran dan Rusia
Menkeu Purbaya Tolak Tawaran Pinjaman IMF, Sebut Ketahanan Fiskal RI Kuat
Indonesia Tolak Tawaran Pinjaman IMF, Andalkan Cadangan Fiskal Rp420 Triliun
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online Lintas Negara, Rugikan Korban Puluhan Miliar