Jakarta. Universitas Indonesia mengambil langkah tegas. Enam belas mahasiswa Fakultas Hukum UI kini dinonaktifkan sementara dari kegiatan akademik. Mereka diduga terlibat dalam pelecehan seksual verbal terhadap sejumlah mahasiswi di kampus.
Keputusan ini muncul setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasinya tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan tanggal 15 April 2026.
Dalam keterangan resminya, UI menyatakan, "Satgas secara resmi merekomendasikan pembekuan status kemahasiswaan sementara terhadap 16 mahasiswa terlapor."
Menurut UI, langkah ini bagian dari upaya memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan adil.
Masa penonaktifan berlaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026. Selama periode itu, para mahasiswa tersebut dilarang mengikuti segala bentuk kegiatan belajar-mengajar. Mulai dari perkuliahan, bimbingan akademik, sampai aktivitas lain yang berkaitan dengan akademik.
Tak hanya itu. Mereka juga dilarang masuk ke lingkungan kampus, kecuali untuk urusan pemeriksaan Satgas atau keperluan mendesak lain yang diawasi ketat oleh universitas.
Erwin Agustian Panigoro, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, menjelaskan alasan di balik keputusan ini.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” jelas Erwin.
Intinya, kata dia, untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa di UI.
Di sisi lain, UI ternyata sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Mereka melaporkan perkembangan kasus ini, mulai kronologi, langkah yang sudah diambil, sampai rencana investigasi ke depan.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi, mengapresiasi langkah UI. Dia menilai penonaktifan sementara itu sebagai tindakan yang perlu.
Namun begitu, dia menekankan perlunya koordinasi lebih kuat di tingkat nasional. Tujuannya, merumuskan kerangka standar untuk posisi dan peran Satgas di berbagai perguruan tinggi. “Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada,” ujar Arifah.
Dia juga menyoroti pentingnya melibatkan mahasiswa, termasuk lewat organisasi kampus, dalam upaya pencegahan kekerasan seksual. Pendekatan partisipatif dari teman sebaya, katanya, bisa membuat pesan pencegahan lebih mudah diterima.
Sementara itu, Rektor UI Heri Hermansyah melihat kasus ini dari sudut pandang akademik. Kampus punya basis kuat, termasuk program studi gender yang multidisiplin, untuk mengkaji akar masalah dan mencari solusi pencegahan.
“Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan,” tutur Heri.
Rencananya, UI akan memasukkan materi wajib tentang kekerasan seksual, asusila, narkoba, dan isu kontemporer lain ke dalam kurikulum. Penyampaian materinya akan diperkuat dengan keterlibatan langsung Satgas PPK.
Heri menambahkan, Satgas sendiri perlu diperkuat posisinya. Agar independen, tidak terintervensi pihak mana pun, tapi tetap mendapat dukungan penuh dari institusi.
Kasus ini jelas menjadi perhatian serius. Langkah UI dinilai banyak pihak sebagai awal yang penting, meski jalan menuju penyelesaian yang adil masih panjang.
Artikel Terkait
SNPMB Tetapkan Aturan Busana Formal dan Jadwal UTBK 2026
Dirjen Bea Cukai Blusukan ke Tiga Kantor, Tekankan Integritas dan Target Penerimaan 2026
Direktur PT Sinkos Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
BKI Perkuat Ekspansi Layanan dengan Buka Kantor di Tiongkok