Persiapan haji 2026 sudah di depan mata. Menyambut pemberangkatan kloter pertama yang tinggal hitungan hari, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) punya pesan tegas untuk Kementerian Haji dan Umrah. Fokus utama mereka, menurutnya, harus satu: memastikan kesuksesan penyelenggaraan ibadah tahun ini.
“Dalam kondisi seperti saat ini, seluruh energi Kemenhaj dan warga Indonesia harusnya difokuskan pada maksimalisasi kesuksesan penyelenggaraan haji 2026,” tegas HNW dalam keterangannya, Kamis (16/4).
Pernyataannya ini merujuk pada rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri Haji dan Kepala BPKH, Selasa lalu. Ada satu poin krusial yang berhasil disepakati: tambahan biaya penyelenggaraan haji sebesar Rp 1,7 triliun tak akan dibebankan ke jemaah. Angka fantastis itu, yang muncul akibat melonjaknya harga avtur, akan ditanggung oleh negara.
“Alhamdulillah telah disepakati bahwa kenaikan biaya penerbangan haji tidak dibebankan kepada calon jemaah, sebagaimana komitmen Presiden Prabowo,” ujar politisi dari FPKS itu.
Namun begitu, persetujuan di ruang rapat harus segera diwujudkan di lapangan. HNW mendesak Kemenhaj untuk segera berkoordinasi dengan kementerian terkait agar kebijakan ini bisa jalan, tentu saja tanpa melanggar aturan yang ada. Langkah ini dianggap vital, mengingat haji 2026 adalah yang pertama di bawah kendali Kemenhaj dan berlangsung di tengah gejolak global yang mendongkrak biaya.
Perhatiannya tak cuma pada penerbangan internasional. Dia juga memperjuangkan nasib jemaah dari daerah yang harus menempuh perjalanan domestik panjang menuju embarkasi. Bayangkan perjalanan dari Maluku atau Papua ke Makassar, atau dari Bali dan NTT ke Surabaya. Biaya penerbangan domestik yang ikut naik bisa sangat memberatkan.
“Alhamdulillah aspirasi ini juga masuk menjadi kesimpulan rapat,” kata HNW, berharap pemerintah daerah turut membantu.
Di sisi lain, dia mengingatkan agar Kemenhaj tidak tergoda membuka wacana-wacana baru yang kurang prioritas. Contohnya, gagasan mengubah sistem keberangkatan dengan ‘war tiket haji’. Menurutnya, wacana semacam ini butuh kajian matang dan mendalam, apalagi terkait kesesuaiannya dengan hukum. Membahasnya sekarang justru berpotensi memecah konsentrasi persiapan yang sudah mendesak.
“Wacana lain yang belum mendesak dan tidak bisa dilaksanakan sekarang, sebaiknya ditunda dulu,” sarannya.
Kalau pun nanti ‘war ticket’ mau diterapkan, HNW menegaskan bahwa mekanisme kuota tambahan sebenarnya sudah diatur dalam UU. Skema baru yang terburu-buru justru berisiko menimbulkan persoalan hukum dan keresahan, mengulangi kasus-kasus yang pernah terjadi sebelumnya.
Lalu, bagaimana solusi jangka panjang untuk antrean panjang haji yang mencapai lebih dari 5,6 juta orang dengan rata-rata tunggu 26 tahun? HNW punya usul yang kerap dia sampaikan: diplomasi kuota.
Dengan populasi muslim Indonesia yang sangat besar, kuota haji kita seharusnya bisa ditingkatkan. Melalui negosiasi dengan Arab Saudi atau forum OKI, penambahan kuota inilah yang diyakininya sebagai kunci mempercepat antrean tanpa menimbulkan masalah baru.
“Harus juga dipastikan rasa keadilan bagi jutaan calon jamaah yang sudah menunggu lama,” ujarnya.
Tak ketinggalan, HNW menyoroti istilah ‘war tiket’ itu sendiri. Dia mengkritik keras penggunaan terminologi yang dianggapnya tidak tepat dan merusak kesakralan ibadah haji.
“Karena haji adalah ibadah, semua sarana menuju ke sana mestinya juga mempergunakan terminologi yang menguatkan, bukan sebaliknya kontroversial,” tegasnya.
Aspek ‘tiket’ justru seringkali menjadi masalah, dengan biaya sewa carter pesawat yang membebani jemaah. Jika ingin menghadirkan haji dengan biaya terjangkau, soal harga tiket ini, menurutnya, harus dikoreksi serius. Jangan sampai jemaah membayar dua kali lipat dari harga normal.
“Kita sambut baik segala langkah untuk kemaslahatan dan penyelenggaraan Haji yang lebih baik,” pungkas HNW, menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Anggota DPRD Serang Usulkan Puskesmas Terapung untuk Pulau Tunda dan Panjang
Mahasiswi Universitas Budi Luhur Laporkan Dosen ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan Seksual
KPK Panggil Sejumlah Kepala Dinas Cilacap Terkait Kasus Pemerasan Bupati
Buruh Tuntut DPR Segera Sahkan RUU Ketenagakerjaan Jelang Tenggat MK