KPU Siap Gelar Rapat Usai KIP Perintahkan Buka Ijazah Jokowi

- Rabu, 14 Januari 2026 | 01:15 WIB
KPU Siap Gelar Rapat Usai KIP Perintahkan Buka Ijazah Jokowi

JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya angkat bicara soal putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi. Intinya, KIP menegaskan bahwa ijazah sarjana Presiden Joko Widodo merupakan informasi publik yang wajib dibuka. Nah, menanggapi hal ini, KPU menyatakan bakal segera menggelar rapat internal.

Rencananya, rapat itu akan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan dihadiri para komisioner. Iffa Rosita, salah seorang komisioner, mengonfirmasi rencana tersebut. Namun begitu, dia mengaku pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan KIP. "Ya, akan rapat. Selain itu kami juga belum terima berkas salinan putusannya untuk kami bisa pelajari lebih lanjut," ujar Iffa, Selasa (13/1/2026).

Soal langkah hukum apa yang akan diambil KPU ke depan, Iffa mengaku belum bisa memutuskan. Semuanya masih harus dibahas bersama.

"Kami belum bertemu untuk membahas lebih lanjut terkait putusan KIP ini," jelasnya.

Putusan KIP sendiri sudah dibacakan lebih dulu. Majelis yang dipimpin Handoko Agung Saputro dalam sidang sengketa informasi (Nomor 074/X/KIP-PSI/2025) menyatakan gugatan Bonatua Silalahi dikabulkan sepenuhnya.


Halaman:

Komentar