JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya angkat bicara soal putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan gugatan Bonatua Silalahi. Intinya, KIP menegaskan bahwa ijazah sarjana Presiden Joko Widodo merupakan informasi publik yang wajib dibuka. Nah, menanggapi hal ini, KPU menyatakan bakal segera menggelar rapat internal.
Rencananya, rapat itu akan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan dihadiri para komisioner. Iffa Rosita, salah seorang komisioner, mengonfirmasi rencana tersebut. Namun begitu, dia mengaku pihaknya belum menerima salinan lengkap putusan KIP. "Ya, akan rapat. Selain itu kami juga belum terima berkas salinan putusannya untuk kami bisa pelajari lebih lanjut," ujar Iffa, Selasa (13/1/2026).
Soal langkah hukum apa yang akan diambil KPU ke depan, Iffa mengaku belum bisa memutuskan. Semuanya masih harus dibahas bersama.
"Kami belum bertemu untuk membahas lebih lanjut terkait putusan KIP ini," jelasnya.
Putusan KIP sendiri sudah dibacakan lebih dulu. Majelis yang dipimpin Handoko Agung Saputro dalam sidang sengketa informasi (Nomor 074/X/KIP-PSI/2025) menyatakan gugatan Bonatua Silalahi dikabulkan sepenuhnya.
"Memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," kata Handoko saat membacakan amar putusan.
Dengan kata lain, ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden pada periode 2014-2019 dan 2019-2024 dinyatakan sebagai informasi terbuka.
"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo... merupakan informasi yang terbuka," tegas Handoko.
Tak hanya itu, majelis juga memerintahkan KPU untuk menyerahkan dokumen tersebut kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Ada catatan penting. Handoko menyebut KPU punya waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kalau tidak, ya, KPU harus patuh dan menyerahkan informasi yang diminta.
Artikel Terkait
AS Cabut Keringanan Sanksi Minyak untuk Iran dan Rusia
Menkeu Purbaya Tolak Tawaran Pinjaman IMF, Sebut Ketahanan Fiskal RI Kuat
Indonesia Tolak Tawaran Pinjaman IMF, Andalkan Cadangan Fiskal Rp420 Triliun
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Penipuan Online Lintas Negara, Rugikan Korban Puluhan Miliar