Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Pekerja Transportasi Mulai 2026

- Selasa, 13 Januari 2026 | 11:45 WIB
Diskon 50% Iuran JKK-JKM untuk Pekerja Transportasi Mulai 2026

Mulai tahun depan, ada kabar baik buat para pekerja lepas di sektor transportasi. Pemerintah baru aja mengumumkan potongan harga iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Diskonnya gak tanggung-tanggung, sampai 50 persen. Artinya, dari yang biasanya Rp16.800 per bulan, kini mereka cuma perlu bayar Rp8.400 saja.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk tahun 2026. Tujuannya jelas: memberikan perlindungan yang lebih terjangkau bagi para pekerja yang sehari-harinya bergelut dengan risiko di jalanan. Mulai dari ojek online, sopir, kurir logistik, sampai ojek pangkalan. Dengan iuran yang lebih ringan, diharapkan kepesertaan program ini bisa tetap terjaga dan bahkan makin meluas.

Menurut Indah Anggoro Putri, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, langkah ini diambil untuk meringankan beban pekerja.

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp8.400/bulan,”

Begitu penjelasan Indah yang disampaikan lewat Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa lalu.

Nah, siapa saja yang berhak? Sasaran utamanya adalah pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di transportasi. Mereka ini pekerja mandiri, yang gak terima gaji bulanan dari perusahaan. Cakupannya luas, lho. Baik pengemudi dan kurir yang kerjanya lewat aplikasi, maupun yang konvensional. Baik yang udah lama jadi peserta, maupun yang baru mau mendaftar.

Tapi, ada catatannya.

“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,”

Jelas Indah menegaskan batasannya.

Buat yang mungkin belum terlalu familiar, JKK itu perlindungan kalau terjadi kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Manfaatnya mencakup biaya perawatan, santunan, sampai tunjangan jika peserta mengalami cacat. Sedangkan JKM beda lagi. Ini adalah santunan tunai untuk ahli waris jika peserta meninggal dunia, tapi bukan karena kecelakaan kerja. Misalnya karena sakit atau kecelakaan di luar pekerjaan.

Yang penting diingat, diskon menggiurkan ini punya masa berlaku.

“Diskon iuran JKK JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang,”

Imbau Indah. Jadi, ada waktu yang cukup panjang buat para pekerja untuk memanfaatkannya.

Kebijakan ini, jika dilihat, adalah upaya konkret untuk memberi jaring pengaman sosial bagi para pahlawan transportasi yang aktivitasnya penuh ketidakpastian. Setidaknya, dengan iuran yang lebih terjangkau, mereka bisa bekerja dengan sedikit lebih tenang.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar