Di sinilah masalahnya berawal. Aturan sebenarnya jelas: kuota tambahan itu harus dibagi dengan porsi 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus. Sebuah proporsi yang sudah diamanatkan undang-undang.
Tapi kenyataannya? Jauh berbeda. Menurut temuan KPK, pembagian yang terjadi justru berimbang separuh-separuh. 50% untuk reguler, 50% untuk khusus. Sebuah penyimpangan yang mencolok dan tentu menimbulkan tanda tanya besar.
KPK kini tak hanya menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pembagian kuota itu. Mereka juga sedang menelusuri kemana aliran dana dari penambahan kuota haji khusus tersebut mengalir. Jejaknya sedang diikuti, satu per satu.
Pemeriksaan terhadap Muzaki Kholis adalah bagian dari upaya melacak jejak itu. Sejauh mana keterlibatan atau pengetahuan sang tokoh agama ini, masih harus ditunggu hasil penyidikan yang lebih komprehensif.
Artikel Terkait
Kayu Hanyutan Disulap Jadi Huntara untuk Korban Banjir Aceh dan Sumut
Tiket Piala Asia Futsal 2026 Dilepas, Mulai Rp75 Ribu
Belanja Akhir Tahun 2025 Tetap Bergairah, Tapi Waspada Inflasi Jelang Ramadan
Prabowo Pasang Target: Indonesia Bebas Kemiskinan Ekstrem 2029