Senin pagi (12/1/2026) lalu, Gedung Merah Putih KPK kembali ramai. Kali ini, yang memenuhi panggilan penyidik adalah Muzaki Kholis, seorang tokoh Nahdlatul Ulama yang menjabat sebagai Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta. Ia datang sekitar pukul setengah sepuluh pagi, bersedia dihadirkan untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaannya, menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama. "Pemeriksaan saksi MZK terkait dugaan tindak pidana korupsi kuota haji," jelas Budi kepada para wartawan yang menunggu. Muzaki hadir sebagai saksi, bukan tersangka.
Namun begitu, Budi enggan merinci lebih jauh soal materi yang digali dari Muzaki. Ia hanya menyebut proses itu masih berlangsung di dalam gedung. Rinciannya? Itu masih disimpan rapat-rapat oleh tim penyidik.
Kasus ini sendiri sudah menyeret nama besar. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Sorotan utama ada pada pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023, yang jumlahnya mencapai 20.000 jemaah.
Artikel Terkait
KPK Tuntut Dua Eks Dirut Pertamina Kasus Korupsi LNG Senilai Rp1,7 Triliun
Persib Bandung Raih Kemenangan Dramatis dengan 10 Pemain Atas Bali United
Pemerintah Targetkan TKDN Kendaraan Listrik Minimal 60% Mulai 2027
Pemerintah Percepat Pencairan Bansos Triwulan II 2026, Tunggu Data BPS