Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026 sudah final. Angkanya tetap Rp 5.729.876, sesuai kesepakatan di Dewan Pengupahan. Penegasan ini sekaligus menolak usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang meminta insentif bagi buruh dialihkan menjadi subsidi upah senilai Rp 200 ribu. Jika usulan itu diterima, UMP DKI akan menyentuh angka Rp 5.929.876.
“Intinya, apa yang sudah kita sepakati di Dewan Pengupahan akan saya jalankan,” tegas Pramono.
Ia menambahkan, “Tentunya saya tidak akan mengambil kebijakan lain di luar kesepakatan forum tersebut.”
Pernyataan itu disampaikannya di Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026) lalu. Menurutnya, UMP DKI Jakarta untuk tahun depan sebenarnya sudah yang terbesar dibandingkan provinsi lain. Meski begitu, ia tak mempermasalahkan jika masih ada yang berkeberatan.
Artikel Terkait
Anggaran Aceh Tak Dipangkas, Prabowo Beri Lampu Hijau di Tengah Bencana
Medvedev Peringatkan Eropa dengan Video Serangan Rudal Hipersonik ke Ukraina
Waspada! Link Pendaftaran BSU 2026 Ternyata Hoaks, Kemnaker Tegaskan Belum Ada Kebijakan
Jerman Perketat Hukum untuk Hadang Gelombang Deepfake dan Pelecehan Digital