Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026 sudah final. Angkanya tetap Rp 5.729.876, sesuai kesepakatan di Dewan Pengupahan. Penegasan ini sekaligus menolak usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang meminta insentif bagi buruh dialihkan menjadi subsidi upah senilai Rp 200 ribu. Jika usulan itu diterima, UMP DKI akan menyentuh angka Rp 5.929.876.
“Intinya, apa yang sudah kita sepakati di Dewan Pengupahan akan saya jalankan,” tegas Pramono.
Ia menambahkan, “Tentunya saya tidak akan mengambil kebijakan lain di luar kesepakatan forum tersebut.”
Pernyataan itu disampaikannya di Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026) lalu. Menurutnya, UMP DKI Jakarta untuk tahun depan sebenarnya sudah yang terbesar dibandingkan provinsi lain. Meski begitu, ia tak mempermasalahkan jika masih ada yang berkeberatan.
Artikel Terkait
Gibran Soroti Kerugian Rp 9.000 Triliun Akibat Manipulasi Faktur Ekspor-Impor
Prabowo Mundur dari Ketum IPSI Usai 34 Tahun, Fokus ke Tugas Presiden
KPK Tangkap Bupati Tulungagung dalam OTT Kasus Pemerasan
KPK Amankan Bupati Tulungagung dan 12 Pihak Lain dalam OTT, Sita Uang Ratusan Juta