Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, memastikan dirinya tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang menjerat adiknya sendiri. Hal ini disampaikannya menanggapi penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji. Yahya menegaskan, meski secara emosional tentu berat, masalah hukum harus diserahkan sepenuhnya pada mekanisme yang berlaku.
"Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan," ujar Yahya dalam keterangan tertulisnya, Jumat lalu.
"Namun masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur," tegasnya.
Di sisi lain, selaku pimpinan Nahdlatul Ulama, ia juga berusaha memisahkan antara organisasi dan tindakan personal. Menurutnya, PBNU tidak terkait dengan kasus yang menimpa mantan Menteri Agama itu. "PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi," katanya lagi.
Artikel Terkait
Waspada! Link Pendaftaran BSU 2026 Ternyata Hoaks, Kemnaker Tegaskan Belum Ada Kebijakan
Jerman Perketat Hukum untuk Hadang Gelombang Deepfake dan Pelecehan Digital
Patrick Kluivert Berpeluang Hadapi Belanda di Piala Dunia 2026
Miliaran Rupiah dan Logam Mulia Disita KPK dalam OTT Pegawai Pajak