"Kalau Doktif lihat memang dia tidak mau mengembalikan itu, jadi mungkin, ya, pidana aja yang bisa membuat dia jera," ungkapnya. "Tapi yang jelas senang banget. Dan waktunya bersamaan dengan penetapan TSK (Tersangka) Doktif di Polres Jakarta Selatan, Doktif cukup tersenyum aja."
Dengan tegas ia menyatakan bahwa Richard Lee bakal mendapat ganjaran setimpal. "Untuk DRL (Dokter Richard Lee) itu ancamannya di 12 tahun. Dengan barang bukti yang lebih dari dua, sampai detik ini tidak ada penarikan barang, berarti sampai detik ini masih mengulangi perbuatan yang sama, (Richard Lee) layak wajib ditahan," tegas Doktif.
Laporannya sendiri sudah terdaftar sejak 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Inti masalahnya, Richard Lee diduga menjual produk kecantikan yang izin edarnya sudah dicabut. Dan dalam kasus ini, Doktif bertindak sebagai korban.
Namun begitu, situasinya tak sepenuhnya satu arah. Di sisi lain, Doktif sendiri sudah berstatus tersangka. Itu menyusul laporan Richard Lee yang menjeratnya dengan Pasal 27A UU ITE terkait dugaan pencemaran nama baik di dunia digital. Perkaranya kini berproses di Polres Jakarta Selatan.
Jadi, sementara satu kasus bergulir di Polda Metro Jaya, kasus lainnya berjalan di Jakarta Selatan. Dua dokter, dua laporan, dan dua jalur hukum yang kini berjalan beriringan.
Artikel Terkait
Puluhan Alat Berat Dikerahkan, Jalan Terputus di Aceh dan Sumut Mulai Dibuka
Harga Emas Antam Melonjak Rp7.000, Sentuh Rp2,5 Juta per Gram
Komedi Mens Rea Pandji Pragiwaksono Berujung Laporan Pencemaran Nama Baik dan Penistaan Agama
Bauran Energi Hijau Indonesia Sentuh 15,75 Persen di 2025