MURIANETWORK.COM -Usai Muhamad Mardiono ditetapkan sebagai ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara aklamasi di Muktamar X, kubu Agus Suparmanto turut melakukan klaim kemenangan secara aklamasi.
Menurut Ketua Steering Commitee (SC) Muktamar X PPP, Ermalena, klaim Agus Suparmanto tersebut dinyatakan tidak sah karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Pertama, kata Ermalena, pencalonan Agus tidak memenuhi syarat AD/ART sebab belum pernah menjabat satu tingkat di bawah ketua umum selama satu periode.
Artikel Terkait
Negara Produksi Korupsi, Mimpi Bebas Korupsi 2026 Dinilai Ilusi
Pengamat: OTT KPK ke Jaksa Bukan Soal Politik, Tapi Pembersihan Internal
Keluhan Dino Patti Djalal Dinilai Tak Berbobot, Gerindra Soroti Prestasi Menlu Sugiono
MBG Jadi Wajah Prabowo, Tapi Masalah Implementasi Mengintai