BPJPH Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis, Ini Syarat Lengkapnya

- Rabu, 07 Januari 2026 | 03:25 WIB
BPJPH Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis, Ini Syarat Lengkapnya

Bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), kabar baik datang dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Mereka baru saja membuka kuota besar-besaran tepatnya 1,35 juta sertifikat halal gratis melalui program Sehati 2026. Program ini jelas angin segar. Tapi, tentu saja, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengusaha sebelum bisa mendapatkannya.

Syarat-syarat itu mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025. Intinya, program ini dirancang untuk usaha yang prosesnya relatif sederhana dan jelas kehalalannya. Nah, kalau kamu pengusaha UMK dan penasaran apakah usahamu memenuhi kriteria, simak poin-poin berikut ini.

Pertama, usahamu harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala mikro atau kecil. Omset tahunannya pun tak boleh lebih dari Rp15 miliar, yang dibuktikan lewat pernyataan mandiri. Skala operasinya juga terbatas: maksimal punya satu fasilitas produksi dan satu outlet penjualan saja.

Soal bahan baku, syaratnya ketat tapi jelas. Semua bahan yang dipakai harus sudah dipastikan halal. Proses produksinya tidak boleh bersinggungan sama sekali dengan bahan haram. Tempat dan peralatan untuk membuat produk halal juga wajib terpisah dari yang digunakan untuk produk tidak halal.

“Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia,”

ujar Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam sebuah keterangan belum lama ini.

Menurutnya, kemudahan dan pembiayaan gratis ini diharapkan bisa mendongkrak jumlah produk UMK bersertifikat. Imbasnya, daya saing naik, akses pasar makin luas, dan yang paling penting, konsumen dapat kepastian.

Kembali ke persyaratan teknis, produk yang diajukan umumnya adalah barang dengan proses sederhana. Pengawetannya tidak rumit, dan peralatan yang digunakan manual atau semi-otomatis ciri khas usaha rumahan, bukan pabrikasi besar. Untuk produk yang melibatkan unsur hewan, syaratnya lebih spesifik. Harus berasal dari rumah potong ber-sertifikat halal. Kalau pakai daging giling, penggilingannya pun harus dilakukan di tempat yang sudah bersertifikat atau digiling sendiri dengan tetap menjaga kehalalan.

Lalu, bagaimana cara daftarnya? Pelaku usaha harus bersedia melengkapi dokumen via sistem online SIHALAL. Dokumennya antara lain surat permohonan, pernyataan mandiri, akad ikrar, daftar bahan, hingga foto produk. Satu hal lagi, usahamu juga harus sudah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH dan memiliki Penyelia Halal.

Secara keseluruhan, program ini memang terlihat menjanjikan. Ia menawarkan jalan bagi UMK untuk lebih kompetitif dan dipercaya. Tinggal sekarang, bagaimana para pengusaha menyambutnya dan memenuhi semua kriteria yang ada.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar