Bantuan Hunian dan Rp600 Ribu per Bulan untuk Korban Banjir Sumatera

- Selasa, 30 Desember 2025 | 07:55 WIB
Bantuan Hunian dan Rp600 Ribu per Bulan untuk Korban Banjir Sumatera

Prosesnya, usulan penerima DTH diajukan oleh pemerintah daerah lewat Surat Keputusan Bupati atau Wali Kota. Data yang diterima BNPB sudah cukup detail, terverifikasi, dan cocok dengan data Dukcapil Kemendagri. Hingga saat ini, tercatat 16.264 Kepala Keluarga yang masuk dalam daftar penerima.

Rinciannya, Aceh mendapat jatah 10.013 KK, Sumatera Utara 4.508 KK, dan Sumatera Barat 1.743 KK. Ini baru tahap pertama.

Yang menarik, warga penerima bantuan tidak perlu repot membawa KTP atau Kartu Keluarga untuk pencairan. Pemerintah paham situasi korban bencana yang serba tak menentu. Besaran bantuannya Rp600 ribu per KK per bulan, dan akan cair selama tiga bulan.

Proses penyalurannya ingin dibuat semudah mungkin. Bank yang ditunjuk akan turun langsung ke masyarakat, didampingi perangkat RT, RW, hingga lurah atau kepala desa. Dengan data yang sudah teridentifikasi dengan rapi, diharapkan bantuan bisa tepat sasaran.

“Saat ini posisi rekening sudah dibuka,” kata Tito. Pencairan tahap pertama direncanakan mulai besok, 30 Desember 2025, hingga Jumat 2 Januari 2026. Jadi, mereka yang memilih tinggal dengan keluarga atau kontrakan bisa segera merasakan manfaatnya.

Pencairan DTH ini dilakukan bertahap. Artinya, tidak perlu menunggu seluruh data penerima selesai divalidasi semuanya. Nanti, akan ada lagi tahap-tahap berikutnya untuk memastikan bantuan menjangkau yang berhak.


Halaman:

Komentar