“Relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua,”
tambah Ian. Artinya, masih ada kemungkinan kebijakan lebih lanjut.
Meski begitu, pemerintah juga punya batas waktu yang tak bisa ditawar. Ian menegaskan, Kemenhaj harus menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara keseluruhan. Ini berkaitan langsung dengan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi, yang menetapkan batas akhir input data jemaah untuk visa pada 8 Februari 2026. Tidak bisa molor.
“Kami berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jemaah terdampak bencana dan kepatuhan terhadap timeline penyelenggaraan ibadah haji internasional. Prinsipnya, negara hadir untuk memberikan solusi terbaik tanpa mengganggu keseluruhan tahapan haji,”
jelasnya.
Untuk itu, Kemenhaj mengimbau para calon jemaah di wilayah terdampak agar segera berkoordinasi dengan kantor Kemenhaj setempat. Manfaatkan kesempatan tahap kedua ini sebaik-baiknya. Waktunya memang tidak panjang, hanya seminggu, tapi setidaknya ini adalah napas bagi mereka yang sempat tertatih.
Artikel Terkait
Pertamina Bantah Isu Kenaikan Harga Pertamax Jadi Rp 17.850
Anggota Komisi I DPR Kecam Serangan Israel yang Tewaskan Prajurit TNI di Lebanon
Pembangunan Rusun di Bantaran Rel Senen Ditargetkan Mulai Mei 2026
Maarten Paes Raih Kiper Terbaik PSSI Awards 2026, Tekankan Pentingnya Kerja Kolektif