JAKARTA – Bagi calon jemaah haji di Sumatra yang wilayahnya terdampak bencana, ada kabar baik dari pemerintah. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberi kesempatan lagi untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2026. Tahap kedua ini rencananya dibuka dari tanggal 2 sampai 9 Januari mendatang.
Kebijakan ini jelas bukan tanpa alasan. Menurut Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra beberapa waktu lalu benar-benar memengaruhi kesiapan calon jemaah. Mereka yang berasal dari Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menghadapi tantangan lebih berat.
“Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,”
kata Ian, seperti dikutip pada Minggu (28/12/2025).
Angkanya memang cukup mencerminkan kesulitan yang terjadi. Pada pelunasan tahap pertama yang sudah ditutup per 23 Desember lalu, Aceh hanya mencatat realisasi 56,58 persen. Sumatera Utara sedikit lebih tinggi, tapi tetap di angka 62,5 persen. Keduanya jauh di bawah rata-rata nasional yang mencapai hampir 74 persen. Uniknya, Sumatera Barat justru berhasil mencatatkan persentase di atas rata-rata nasional.
Lantas, apa penyebab rendahnya angka pelunasan di dua provinsi itu? Ian memperkirakan ada beberapa faktor yang saling berkaitan. Mulai dari ketidaksiapan finansial akibat bencana, infrastruktur perbankan yang terganggu, sampai layanan kesehatan untuk pemeriksaan "istithaah" yang belum pulih sepenuhnya. Semuanya berkontribusi.
Nah, sebagai bentuk relaksasi, Kemenhaj pun membuka jendela kedua khusus untuk ketiga provinsi tadi. Jadwalnya, seperti disebutkan, awal Januari nanti.
“Relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi tiga provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua,”
tambah Ian. Artinya, masih ada kemungkinan kebijakan lebih lanjut.
Meski begitu, pemerintah juga punya batas waktu yang tak bisa ditawar. Ian menegaskan, Kemenhaj harus menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara keseluruhan. Ini berkaitan langsung dengan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi, yang menetapkan batas akhir input data jemaah untuk visa pada 8 Februari 2026. Tidak bisa molor.
“Kami berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jemaah terdampak bencana dan kepatuhan terhadap timeline penyelenggaraan ibadah haji internasional. Prinsipnya, negara hadir untuk memberikan solusi terbaik tanpa mengganggu keseluruhan tahapan haji,”
jelasnya.
Untuk itu, Kemenhaj mengimbau para calon jemaah di wilayah terdampak agar segera berkoordinasi dengan kantor Kemenhaj setempat. Manfaatkan kesempatan tahap kedua ini sebaik-baiknya. Waktunya memang tidak panjang, hanya seminggu, tapi setidaknya ini adalah napas bagi mereka yang sempat tertatih.
Artikel Terkait
Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Pertamina 14 Tahun Penjara atas Dugaan Korupsi Rp285 Triliun
Malut United Gasak Persijap 4-0, Kokoh di Puncak Klasemen
DPR Minta Pertamina Jamin Distribusi Gas 3kg via Koperasi Tak Rugikan Agen
BTN Targetkan 100 Gerai Digital di Mal Hingga 2027, Awali dengan Central Park