Di tengah kerumunan aksi solidaritas untuk Palestina di London, Selasa lalu, aktivis Swedia Greta Thunberg justru berakhir dalam tahanan polisi. Peristiwa itu terjadi pada 23 Desember 2025. Menariknya, dia tidak lama mendekam. Setelah memberikan keterangan, Kepolisian Metropolitan langsung melepasnya.
Lantas, apa pasal? Menurut keterangan dari Prisoners for Palestine sebuah kelompok advokasi di Inggris penangkapan itu terkait Undang-Undang Terorisme. Plakat yang dibawa Thunberg disebut jadi pemicu. Tertulis di sana, “Saya mendukung tahanan Palestine Action. Saya menentang genosida”.
Nah, kelompok Palestine Action sendiri bukan nama asing bagi aparat. Pemerintah Inggris sudah melarang aktivitas mereka, bahkan mencapnya sebagai organisasi teroris. Jadi, dukungan terbuka terhadap kelompok itu, sekalipun cuma lewat tulisan di plakat, rupanya dianggap cukup berisiko.
“Dia dibebaskan dengan jaminan hingga Maret 2026,” begitu penjelasan singkat dari Kepolisian Metropolitan mengenai status Thunberg.
Artikel Terkait
Tren Film Indonesia Terinspirasi Kisah Nyata, Sorot Cinta hingga Pengkhianatan
Mantan Menhan Juwono Sudarsono Tutup Usia di Jakarta
Arus Balik Lebaran di Tol Cipali Masih Lancar, Puncak Diprediksi Minggu
Mendagri Zulkifli Hasan Pantau Harga Cabai Rawit Merah Capai Rp100 Ribu per Kg