Meski nominal pastinya masih disimpan rapat, Pramono menegaskan satu hal: perhitungannya bakal patuh pada aturan main yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 49. Aturan inilah yang nantinya menentukan besaran ‘Alfa’, sebuah faktor kritis yang nilainya bisa berkisar antara 0,5 sampai 0,9.
Nah, dari rentang Alfa itulah kita bisa memperkirakan beberapa skenario kenaikan. Angkanya bervariasi, tentu saja. Misalnya, jika Alfa dipatok di angka 0,5, kenaikannya sekitar Rp278.528. Itu artinya UMP Jakarta bakal menyentuh Rp5.673.641 per bulan.
Namun begitu, kalau Alfa-nya lebih tinggi, angkanya pun ikut melambung. Ambil contoh skenario Alfa 0,9. Di situ, kenaikannya bisa mencapai sekitar Rp385.892, sehingga UMP bulanan menjadi Rp5.781.005. Perbedaannya cukup signifikan, bukan?
Jadi, semua mata kini tertuju pada pengumuman sore itu. Besaran Alfa mana yang akhirnya dipilih akan menentukan nasib penghasilan jutaan pekerja di Ibu Kota. Tunggu saja.
Artikel Terkait
Mulai 2026, Rusia Larang Ekspor Emas Batangan di Atas 100 Gram
Ekonom: Liburan Beruntun dan Stimulus Pacu Target Pertumbuhan 5,5% di Kuartal I-2026
Kementerian Kebudayaan Terapkan WFH dan Efisiensi Energi Respons Krisis Global
Menteri ESDM Imbau Masyarakat Tenang, Stok BBM Nasional Masih Aman