Pemerintah Bekukan Tarif Listrik Awal 2026, Subsidi Tetap Mengalir

- Sabtu, 03 Januari 2026 | 05:20 WIB
Pemerintah Bekukan Tarif Listrik Awal 2026, Subsidi Tetap Mengalir

JAKARTA – Kabar baik datang di awal 2026. Pemerintah memastikan tarif listrik tidak akan naik untuk periode Januari hingga Maret tahun ini. Keputusan ini diambil meskipun secara formula sebenarnya ada potensi penyesuaian, lantaran perhitungan parameter macam kurs, harga minyak (ICP), inflasi, dan HBA menunjukkan dinamika tersendiri. Namun begitu, demi melindungi daya beli masyarakat, terutama di tengah berbagai kebutuhan awal tahun, tarif akhirnya dibekukan.

Tri Winarno, Pelaksana Tugas Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menegaskan bahwa kebijakan ini mencakup 25 golongan pelanggan. Subsidi listrik pun tetap mengalir. Menurutnya, langkah ini memberi ruang bernapas bagi masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mengatur keuangan mereka. Harapannya, stabilitas ekonomi nasional bisa lebih terjaga.

Di sisi lain, Darmawan Prasodjo selaku Direktur Utama PLN juga menyoroti momen awal tahun yang kerap diwarnai dengan peningkatan aktivitas. Baik itu kebutuhan rumah tangga maupun geliat usaha yang kembali bergerak pasca liburan.

“Awal tahun cenderung diiringi berbagai kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha yang kembali berjalan. Dengan tarif listrik yang tidak naik, masyarakat memiliki kepastian dalam mengatur pengeluaran sehingga daya beli dapat tetap terjaga,” ujar Darmawan.

Jadi, apa saja rincian tarifnya? Untuk pelanggan subsidi, harganya tetap mengacu pada ketetapan sebelumnya. Sebagai gambaran, pelanggan R-1 daya 450 VA masih dikenakan Rp415 per kWh. Sementara untuk golongan 900 VA, tarifnya Rp605 per kWh.

Berikut rincian lengkapnya:

Tarif Listrik Pelanggan Subsidi

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh


Halaman:

Komentar