KPK Selidiki Uang Percepatan Haji Khusus yang Tiba-tiba Dikembalikan

- Kamis, 08 Januari 2026 | 07:30 WIB
KPK Selidiki Uang Percepatan Haji Khusus yang Tiba-tiba Dikembalikan

Kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2024 masih terus diselidiki KPK. Tapi, belakangan ini ada dinamika menarik di tubuh pimpinan lembaga antirasuah itu sendiri. Dinamika apa? Itu masih jadi pertanyaan.

Inti masalahnya begini. Tahun 2024, Indonesia dapat jatah tambahan 20 ribu kuota haji berkat lobi Presiden Jokowi ke Arab Saudi. Tujuannya mulia: memotong antrean panjang jemaah reguler yang bisa menunggu hingga dua dekade. Awalnya, kuota kita cuma 221 ribu. Dengan tambahan itu, totalnya naik jadi 241 ribu.

Nah, di sinilah persoalan muncul. Kuota tambahan yang mestinya untuk meringankan beban antrean itu, malah dibagi rata: separuh untuk haji reguler, separuhnya lagi untuk haji khusus. Padahal, aturan mainnya jelas. UU Haji menyebut porsi haji khusus cuma boleh 8% dari total kuota.

Alhasil, hitungannya jadi kacau. Untuk mematuhi UU, akhirnya kuota tahun 2024 diatur menjadi 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus. Kebijakan ini, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menag, disebut KPK membuat 8.400 calon jemaah reguler yang sudah antre lebih dari 14 tahun gagal berangkat. Rugi negara? Dugaan awalnya fantastis: sekitar Rp 1 triliun. KPK sudah menyita sejumlah aset, mulai dari rumah, mobil, sampai uang dolar.

Perkembangan terbaru, KPK mengaku telah menerima pengembalian uang dari sejumlah biro travel haji khusus. Uang apa itu? Diduga kuat, itu adalah 'uang percepatan' yang sebelumnya disetor travel ke oknum di Kemenag.

Kenapa tiba-tiba dikembalikan?

Menurut sejumlah saksi, pengembalian itu dilakukan karena oknum di Kemenag ketakutan dengan pansus haji DPR yang ramai digelar tahun 2024 lalu. Mereka panik, lalu uang itu dikirim balik.

Penyidik KPK bahkan sudah terbang ke Arab Saudi untuk mengumpulkan bukti. Tapi, sampai detik ini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Prosesnya masih berjalan, meski publik sudah mulai bertanya-tanya.

Yang jelas, KPK sudah mencegah tiga orang keluar negeri. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsusnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur. Ketiganya dibutuhkan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan. Jadi, untuk sementara, mereka tak bisa ke mana-mana.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar