Layanan SIM Keliling di Bandung Kembali Dibuka di Dua Mal, Biaya Perpanjangan Rp75 Ribu-Rp80 Ribu

- Sabtu, 30 Mei 2026 | 07:30 WIB
Layanan SIM Keliling di Bandung Kembali Dibuka di Dua Mal, Biaya Perpanjangan Rp75 Ribu-Rp80 Ribu

Pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling kembali digelar di Kota Bandung pada Sabtu, 30 Mei 2026. Warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan C tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat atau Satpas, karena dua unit mobil layanan akan beroperasi di dua lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1. Dua titik yang menjadi lokasi pelayanan hari ini adalah Metro Indah Mal dan ITC Kebon Kelapa. Layanan ini hanya berlaku bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya belum habis.

“Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM baru,” demikian penjelasan dalam unggahan akun tersebut.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk perpanjangan SIM A, pemohon dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000.

Sebelum mendatangi lokasi, warga diimbau menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Berkas yang wajib dibawa antara lain SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) beserta fotokopinya, serta surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian.

Pendaftaran perpanjangan SIM hanya dilayani pada hari Senin hingga Sabtu pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Khusus bagi penyandang disabilitas yang menggunakan alat bantu dengar, mereka tetap berhak mengajukan perpanjangan SIM A atau C dengan syarat menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter sebagai bukti telah memenuhi persyaratan kesehatan.

Perlu diingat, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan pidana bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini