Berita Terkini: Vonis Nikita Mirzani, Jadwal BLACKPINK, dan Keputusan Sandra Dewi
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Sementara itu, promotor konser BLACKPINK merilis detail penukaran tiket, dan Sandra Dewi mengambil langkah mengejutkan dengan mencabut gugatannya. Simak rangkuman berita terpopuler hari ini.
Alasan Hakim Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara
Hakim Khairul Saleh mengungkap dua alasan utama yang memberatkan vonis bagi Nikita Mirzani. Menurut hakim, Nikita tidak bersikap jujur selama persidangan dan memiliki riwayat hukuman sebelumnya.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan sudah pernah dihukum," ujar Hakim Khairul Saleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca selengkapnya: Alasan Lengkap Vonis 4 Tahun untuk Nikita Mirzani
Jadwal dan Lokasi Penukaran Tiket Konser BLACKPINK di GBK
Konser BLACKPINK akan digelar di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) pada 1 dan 2 November 2025. Bagi para pemegang e-voucher, proses penukaran tiket fisik sudah bisa dilakukan mulai 28 Oktober 2025 di Plaza Tenggara GBK.
Baca selengkapnya: Panduan Lengkap Penukaran Tiket Konser BLACKPINK
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset
Setelah suaminya divonis 20 tahun penjara, Sandra Dewi secara resmi mencabut gugatan penyitaan aset. Pencabutan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan bahwa majelis hakim telah menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut.
Baca selengkapnya: Alasan di Balik Pencabutan Gugatan oleh Sandra Dewi
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
Artikel Terkait
PRIMARIA FEST 2026 Siap Digelar di Empat Kota, Angkat Indonesian Bounce Music ke Panggung Lebih Luas
RCTI Luncurkan Healing Jalur King Nassar, Variety Show yang Padukan Curhat, Musik, dan Empati
Yenny Wahid Akui Salah Dress Code di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju
Prabowo Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Sebut Ahmad Dhani Sahabat dan Kader Gerindra