Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun, Tiket BLACKPINK GBK, & Sandra Dewi Cabut Gugatan

- Jumat, 31 Oktober 2025 | 05:00 WIB
Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun, Tiket BLACKPINK GBK, & Sandra Dewi Cabut Gugatan
Berita Terkini: Vonis Nikita Mirzani, Tiket BLACKPINK, & Sandra Dewi | Ringkasan Hari Ini

Berita Terkini: Vonis Nikita Mirzani, Jadwal BLACKPINK, dan Keputusan Sandra Dewi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Sementara itu, promotor konser BLACKPINK merilis detail penukaran tiket, dan Sandra Dewi mengambil langkah mengejutkan dengan mencabut gugatannya. Simak rangkuman berita terpopuler hari ini.

Alasan Hakim Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Penjara

Hakim Khairul Saleh mengungkap dua alasan utama yang memberatkan vonis bagi Nikita Mirzani. Menurut hakim, Nikita tidak bersikap jujur selama persidangan dan memiliki riwayat hukuman sebelumnya.

"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan sudah pernah dihukum," ujar Hakim Khairul Saleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca selengkapnya: Alasan Lengkap Vonis 4 Tahun untuk Nikita Mirzani

Jadwal dan Lokasi Penukaran Tiket Konser BLACKPINK di GBK

Konser BLACKPINK akan digelar di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) pada 1 dan 2 November 2025. Bagi para pemegang e-voucher, proses penukaran tiket fisik sudah bisa dilakukan mulai 28 Oktober 2025 di Plaza Tenggara GBK.

Baca selengkapnya: Panduan Lengkap Penukaran Tiket Konser BLACKPINK

Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Aset

Setelah suaminya divonis 20 tahun penjara, Sandra Dewi secara resmi mencabut gugatan penyitaan aset. Pencabutan ini disampaikan oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan bahwa majelis hakim telah menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan tersebut.

Baca selengkapnya: Alasan di Balik Pencabutan Gugatan oleh Sandra Dewi

Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler