Pemerintah ternyata memilih jalur yang lebih cepat untuk mengatur penempatan polisi di jabatan sipil. Alih-alih merevisi Undang-Undang Kepolisian, mereka akan menerbitkan Peraturan Pemerintah. Langkah ini diambil untuk segera mengatasi keributan hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi dan kontroversi seputar Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
Menurut Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, fokusnya adalah menyelesaikan masalah itu sebelum melebar. "Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU," katanya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/12/2025).
"Karena itu Presiden memilih pengaturan melalui PP."
Dasar hukumnya, kata Yusril, sudah ada. Pasal 19 UU ASN mengatur bahwa jabatan tertentu bisa diisi TNI dan Polri, dengan ketentuan lebih lanjut lewat PP. Sementara itu, Pasal 28 UU Polri menyebut anggota Polri bisa menduduki jabatan birokrasi sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri. Nah, PP yang sedang digarap inilah yang akan merinci jabatan-jabatan apa saja yang dimaksud, sekaligus menggantikan aturan dalam Perpol yang jadi polemik itu.
"PP tersebut nantinya menggantikan dan sekaligus menata ulang jabatan-jabatan apa saja yang dapat diisi oleh anggota Kepolisian," tegas Yusril.
Di sisi lain, aturan untuk personel TNI soal ini sudah diatur langsung dalam UU TNI. Yusril menegaskan, pilihan instrumen hukum itu adalah hak pembentuk undang-undang. Meski UU Polri tak secara gamblang menyuruh membuat PP, Presiden punya kewenangan konstitusional untuk itu berdasarkan Pasal 5 UUD 1945. "Dengan PP juga tidak ada masalah," imbuhnya.
Lantas, bagaimana dengan nasib revisi UU Polri? Tampaknya itu masih jadi pertanyaan terbuka. Yusril menyebut, semuanya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Jimly Asshiddiqie. Rekomendasi komisi itulah yang nanti akan menjadi pertimbangan Presiden.
Proses perumusan PP sendiri sudah digulirkan. Sejak dua hari lalu, Kementerian PANRB, Setneg, dan Kemenkumham duduk bersama di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Presiden sudah memberi lampu hijau. Targetnya ambisius tapi jelas: PP ini diharapkan bisa selesai paling lambat akhir Januari 2026.
Jadi, untuk sementara, jawaban atas polemik penugasan polisi di luar struktur akan datang dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Langkah cepat yang diharapkan bisa meredakan debu sebelum pembahasan yang lebih mendasar tentang reformasi kepolisian benar-benar dimulai.
Artikel Terkait
Trump Ancam Iran dengan Konsekuensi Berat Jika Lanjutkan Program Nuklir
Wamen ESDM: Transisi Energi Buka Peluang Investasi Rp1.680 Triliun dan 760 Ribu Lapangan Kerja
Pertamina Lakukan Rotasi Direksi, Mega Satria Jabat Direktur Keuangan
Satgas: 5.039 Huntara Telah Dibangun, Huntap Masih Tahap Awal