Di sisi lain, aturan lokal DKI Jakarta juga mendukung. Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 dengan jelas menyebutkan, sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan tentu saja, hari libur nasional yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Meski aturan dilonggarkan, imbauan keselamatan tetap digaungkan. TMC Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk tetap hati-hati di jalan. Patuhi rambu lalu lintas, jaga kecepatan, dan utamakan keselamatan. Soalnya, arus mudik atau wisata saat libur panjang biasanya cukup padat.
Jadi, buat yang berencana keliling Jakarta atau sekadar kumpul keluarga saat Natal nanti, bisa bernapas lega. Kendaraan Anda, baik bernomor plat ganjil maupun genap, bebas melintas di tanggal merah tersebut.
Artikel Terkait
Gempa 3,2 SR Guncang Laut Lepas Cilacap, Belum Ada Laporan Kerusakan
Stasiun Jakarta Mulai Padat, 40 Ribu Penumpang Tumpah Sejak Sore
Bahlil Pastikan Stok BBM dan LPG Aman untuk Perayaan Nataru
Relawan BUMN Serbu Aceh, BNI Kerahkan Truk dan Tenaga untuk Pemulihan Bencana