JAKARTA – Menjelang perayaan Natal tahun depan, ada kabar baik buat pengendara di ibu kota. TMC Polda Metro Jaya baru saja mengumumkan, aturan ganjil-genap bakal ditiadakan sementara. Kapan tepatnya? Selama dua hari libur Natal, yakni tanggal 25 dan 26 Desember 2025.
Informasi resmi ini disebarkan lewat akun X milik TMC Polda Metro, @TMCPoldametro, pada Minggu (21/12/2025).
“Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25-26 Desember 2025," begitu bunyi pengumuman itu.
Nah, keputusan ini ternyata punya dasar hukum yang kuat. Mereka merujuk pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat itu, yang diterbitkan tahun 2025, intinya mengubah ketentuan soal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun depan.
Artikel Terkait
Relawan BUMN Serbu Aceh, BNI Kerahkan Truk dan Tenaga untuk Pemulihan Bencana
Soekarno-Hatta Padat, Puncak Mudik Natal 2025 Capai 194 Ribu Penumpang
Kapolri Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem di Tengah Persiapan Nataru
Hutama Karya Buka Tiga Ruas Tol Gratis untuk Antisipasi Kemacetan Arus Mudik