Dengan aturan baru ini, bola panas kini ada di pengadilan pemerintah daerah. Mereka yang akan menentukan angka pastinya. Tantangan makin runyam dengan kembalinya aturan Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK). Apindo berharap pemda bisa bijak, melihat kondisi riil industri di wilayahnya sebelum mengambil keputusan.
tambah Shinta.
Di sisi lain, ada keluhan lain yang mengemuka: soal regulasi yang kerap berubah-ubah. Dari UU Cipta Kerja sampai revisi PP turunannya, ketidakpastian ini dinilai membingungkan, bahkan mengusik minat investor. Situasinya memang berat.
Meski begitu, Apindo menyatakan akan tetap menghormati aturan yang ada. Mereka memilih fokus mengawal proses penetapan upah di tingkat daerah, yang menurut Shinta adalah medan pertarungan sesungguhnya.
pungkasnya.
Artikel Terkait
Siap Siaga Nataru 2026, Polri Waspadai Ancaman Banjir dan Longsor
BMKG Siagakan Dua Belas Perairan, Gelombang Capai Empat Meter
Kumparan Raih Penghargaan Liputan Produk Terbaik dari VinFast di Bali
Purbaya Angkat Bicara Soal Potensi Melesetnya Target Pajak 2025: Nggak Ada, Santai