Dengan aturan baru ini, bola panas kini ada di pengadilan pemerintah daerah. Mereka yang akan menentukan angka pastinya. Tantangan makin runyam dengan kembalinya aturan Upah Minimum Sektoral (UMSP dan UMSK). Apindo berharap pemda bisa bijak, melihat kondisi riil industri di wilayahnya sebelum mengambil keputusan.
tambah Shinta.
Di sisi lain, ada keluhan lain yang mengemuka: soal regulasi yang kerap berubah-ubah. Dari UU Cipta Kerja sampai revisi PP turunannya, ketidakpastian ini dinilai membingungkan, bahkan mengusik minat investor. Situasinya memang berat.
Meski begitu, Apindo menyatakan akan tetap menghormati aturan yang ada. Mereka memilih fokus mengawal proses penetapan upah di tingkat daerah, yang menurut Shinta adalah medan pertarungan sesungguhnya.
pungkasnya.
Artikel Terkait
KRI Prabu Siliwangi-321 Tiba di Indonesia, Lakukan Latihan Bersama di Selat Sunda
IEA Desak Penerapan WFH dan Ganjil-Genap Atasi Lonjakan Harga Energi Global
Pemprov DKI Uji Coba WFA untuk ASN Usai Lebaran 2026 dengan Aturan Ketat
Trump Usulkan AS dan Iran Kelola Bersama Selat Hormuz