Bambang Pacul Buka Suara Soal Polemik Gelar Doktor Arsul Sani: Proses dan Verifikasi Dijelaskan

- Minggu, 16 November 2025 | 20:40 WIB
Bambang Pacul Buka Suara Soal Polemik Gelar Doktor Arsul Sani: Proses dan Verifikasi Dijelaskan

Bambang Wuryanto, mantan Ketua Komisi III DPR RI yang akrab disapa Bambang Pacul, memberikan tanggapan terkait polemik gelar doktor Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani. Menurutnya, proses pengusulan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi telah memenuhi semua persyaratan legalitas dan legitimasi yang berlaku.

Bambang Pacul mengungkapkan bahwa dukungan terhadap pencalonan Arsul Sani hampir diterima secara bulat oleh seluruh fraksi di DPR. Ia juga mengakui adanya pertimbangan khusus mengenai karakter Arsul Sani yang dikenal sangat hemat dalam pengelolaan keuangan.

Dalam proses verifikasi, Pacul menegaskan bahwa timnya secara khusus melakukan pengecekan mendalam terhadap ijazah doktor Arsul Sani. Gelar doktor menjadi persyaratan mutlak bagi calon hakim Mahkamah Konstitusi menurut undang-undang.

"Kami meminta sekretariat untuk melakukan verifikasi khusus terhadap gelar doktor tersebut. Setelah melalui pemeriksaan, kami memastikan bahwa gelar doktor tersebut memang berasal dari Universitas Warsawa di Polandia," jelas Pacul.

Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR RI ini menegaskan bahwa dokumen gelar doktor tersebut telah melalui proses legalisasi resmi oleh Kedutaan Polandia. Proses ini memberikan pengakuan resmi atas keabsahan dokumen akademik tersebut.

Menurut Bambang Pacul, selain memenuhi persyaratan administratif, Arsul Sani juga memiliki legitimasi kuat melalui berbagai karya tulis dan pemikiran hukum yang telah dihasilkannya. Ia menambahkan bahwa jika masih ada keraguan mengenai keabsahan ijazah, mekanisme yang tepat adalah melalui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

"DPR telah melakukan proses verifikasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Kami memastikan baik aspek legitimasi maupun legalitas telah terpenuhi. Untuk pemeriksaan lebih lanjut yang membutuhkan keahlian khusus, itu menjadi kewenangan institusi yang berkompeten," tegas politisi PDIP tersebut.

Bambang Pacul mengakui bahwa DPR tidak memiliki kapasitas sebagai ahli forensik dokumen, namun menekankan bahwa semua proses verifikasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam pemilihan hakim konstitusi.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar