Berita mengejutkan datang dari Delaware. Pengadilan Banding di sana akhirnya memberi lampu hijau untuk paket kompensasi Elon Musk yang nilainya fantastis: 56 miliar dolar AS. Putusan ini, dilaporkan AFP pada Minggu (21/12/2025), membalikkan keputusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya membatalkan imbalan jumbo tersebut.
Memang, rencana gaji ini sudah dapat persetujuan mayoritas pemegang saham Tesla jauh hari lalu, tepatnya tahun 2018. Tapi jalan tak selalu mulus. Enam tahun kemudian, pengadilan justru menolaknya. Nah, kini keadaan berubah lagi.
Panel hakim banding punya alasan kuat. Dalam putusannya, mereka menegaskan, "Tidak dapat disangkal bahwa Musk sepenuhnya memenuhi kewajibannya, dan Tesla serta para pemegang sahamnya telah mendapatkan imbalan atas pekerjaannya."
Artikel Terkait
Dari Rangka Kayu hingga Mesin Bensin: Kisah Motor Pertama di Dunia
Jembatan Sementara Teupin Mane Hidupkan Kembali Denyut Ekonomi Warga
Fun Walk PMI Jakpus: Ribuan Warga Serukan Semangat Kemanusiaan di Monas
Crane Disulap Jadi Menara Darurat, Listrik Aceh Mulai Kembali