Isu soal pajak untuk barang bantuan bencana tiba-tiba ramai di media sosial. Seorang diaspora Indonesia di Singapura mengeluh lewat sebuah platform, dan kabar itu langsung menyebar cepat. Intinya, mereka bilang bantuan untuk korban bencana di Sumatera malah dikenai bea masuk. Bikin geram banyak orang.
Nah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara. Dalam konferensi pers APBN KiTA di Jakarta, Kamis lalu, dia memberikan penjelasan tegas. Purbaya membantah mentah-mentah kabar yang beredar itu.
“Di TikTok tuh ramai katanya orang keuangan, pajak, Bea Cukai segala macam enggak ada hatinya, barang-barang bantuan buat bencana dipajaki juga,” ujarnya.
“Enggak ada seperti itu sebetulnya,” tegas Purbaya.
Menurutnya, pemerintah justru sudah menyiapkan fasilitas pembebasan bea masuk khusus untuk penanggulangan bencana. Caranya? Ya harus lewat prosedur yang benar. Pengirim atau penerima bantuan perlu mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Syarat kuncinya: melampirkan surat rekomendasi dari BNPB atau BPBD setempat.
“Tinggal lapor saja ke BNPB, kita langsung lepas, gitu kira-kira,” jelas Purbaya dengan nada santai namun jelas.
“Nanti kalau enggak (ada surat rekomendasi), ada yang nyelonong juga tuh mereka masuk,” tambahnya, mengisyaratkan pentingnya dokumen itu sebagai pintu masuk yang sah.
Di sisi lain, Djaka Budhi Utama, sang Dirjen Bea dan Cukai, turut melengkapi penjelasan. Dia menegaskan bahwa fasilitas ini punya payung hukum yang kuat, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 dan PMK 04 tahun 2012. Aturan ini mengatur barang impiran kiriman berupa hadiah atau hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana.
Meski begitu, Djaka mengingatkan satu hal yang kerap terlupa: kelengkapan administrasi.
“Tentunya ada hal-hal yang perlu dilengkapi secara administrasi,” katanya.
Poinnya sederhana: tanpa dokumen yang komplet, proses pasti tersendat. Pemerintah lewat klarifikasi ini berharap kabar simpang siur bisa berhenti. Tujuannya agar donatur, khususnya dari luar negeri, tak ragu lagi mengirim bantuan. Asal ikuti alur resmi, bantuan akan lancar sampai tanpa ada biaya tambahan yang memberatkan.
Jadi, intinya sudah jelas. Tak ada pemungutan pajak untuk bantuan kemanusiaan. Yang ada adalah mekanisme agar bantuan itu terdata dan tepat sasaran. Semoga dengan ini, fokus kita kembali ke hal yang paling utama: membantu saudara-saudara kita yang sedang terdampak.
Artikel Terkait
Beckham Putra Percaya Diri Hadapi Persija, Kemenangan atas PSIM Jadi Modal Berharga Persib
15 Juta Penduduk Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank, LPS Genjot Literasi Keuangan
Setelah 20 Kali Gagal, Perempuan Pematangsiantar Akhirnya Raih Beasiswa LPDP ke King’s College London
JK Marah Besar Dituduh Nistakan Agama Kristen, 40 Ormas Laporkan Ade Armando Cs ke Bareskrim