Singapura resmi akan menutup pintu bagi skema izin kerja khusus artis pertunjukan asing. Mulai 1 Juni 2026 nanti, program Work Permit (Performing Artiste) tak lagi menerima pendaftaran baru. Keputusan ini, menurut pemerintah, tak bisa dihindari lagi.
Pasalnya, skema yang seharusnya mendukung industri hiburan itu justru banyak disalahgunakan oleh sindikat tertentu. Menteri Ketenagakerjaan Singapura (MOM) menjelaskan, izin yang masih aktif boleh terus dipakai sampai habis masa berlakunya. Tapi untuk yang baru? Sudah tutup.
Dari Hiburan Jadi Celah Hukum
Program ini sebenarnya sudah jalan sejak 2008. Tujuannya sederhana: memudahkan tempat hiburan berlisensi seperti klub, hotel, atau bar untuk mendatangkan artis asing dalam kontrak singkat, paling lama setengah tahun.
Namun begitu, investigasi terbaru membuka fakta lain. Operasi gabungan MOM dan polisi menemukan pola yang mencurigakan. Banyak tempat hiburan yang terdaftar ternyata sepi aktivitas, bahkan mati suri. Tapi dari situ, justru muncul sindikat yang memanfaatkan nama tempat itu untuk mengurus izin artis.
Setelah izin keluar, para artis itu kemudian "dilepas" untuk bekerja di lokasi lain yang tak terdaftar. Prakteknya jadi liar.
“Melihat luasnya penyalahgunaan skema ini, MOM bersama instansi terkait menilai bahwa program tersebut sudah tidak lagi memenuhi tujuan awalnya,”
Artikel Terkait
Waspada Macet Parah, Puncak Mudik Natal 2025 Diprediksi 22 dan 24 Desember
Van Bronckhorst Dinilai Lebih Cocok, PSSI Targetkan Umumkan Pelatih Januari
Hodak Berharap Persib Hindari Momok Pohang di 16 Besar
Sambhasana Shristi: Ketika Orientasi Kampus Tak Sekadar Perkenalan