Prabowo Teken Aturan Baru, Upah Minimum Bakal Naik Pakai Formula Baru

- Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Prabowo Teken Aturan Baru, Upah Minimum Bakal Naik Pakai Formula Baru

Lalu, bagaimana mekanismenya di lapangan? Yassierli menyebut, nanti Dewan Pengupahan Daerah yang akan melakukan penghitungan kenaikan. Hasilnya akan direkomendasikan kepada gubernur masing-masing daerah.

Di sisi lain, PP ini juga mengatur kewenangan gubernur. Mereka wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Untuk tingkat yang lebih spesifik, gubernur juga berhak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tak cuma itu, aturan serupa berlaku untuk upah sektoral. Gubernur wajib tetapkan UMSP dan bisa juga menetapkan UMSK.

Namun begitu, pemerintah pusat memberi batas waktu. Gubernur harus sudah menetapkan besaran kenaikan upah itu selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Cukup mepet, memang.

Harapannya jelas. Yassierli berharap kebijakan yang tertuang dalam PP ini bisa jadi solusi terbaik.

“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,”

pungkasnya.


Halaman:

Komentar