JAKARTA – Kabar penting datang dari istana. Presiden Prabowo Subianto baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) baru soal pengupahan. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada, Selasa, 16 Desember 2025,”
ucap Yassierli dalam keterangan resminya.
Menurut Menaker, prosesnya tak singkat. Penyusunan aturan ini melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Berbagai aspirasi, terutama dari serikat buruh, coba diakomodasi sebelum akhirnya dibawa ke meja Presiden untuk diputuskan.
Nah, soal formula kenaikannya, Prabowo punya keputusan. Kenaikan upah minimum nanti akan mengacu pada rumus: inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi dikali alfa). Nilai alfanya sendiri punya rentang, antara 0,5 sampai 0,9.
“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,”
tuturnya lagi.
Artikel Terkait
BTN Pacu Kinerja, Aset Tembus Rp504 Triliun Jelang Akhir 2025
Mandalika Panas: Dari Sirkuit MotoGP ke Mesin Ekonomi Kawasan
Surplus Dagang Jepang Pacu Spekulasi Kenaikan Suku Bunga BOJ
Gus Ipul Serahkan Santunan Rp15 Juta untuk Korban Banjir di Sumatera