JAKARTA – Kabar penting datang dari istana. Presiden Prabowo Subianto baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) baru soal pengupahan. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
“Alhamdulillah, PP Pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto pada, Selasa, 16 Desember 2025,”
ucap Yassierli dalam keterangan resminya.
Menurut Menaker, prosesnya tak singkat. Penyusunan aturan ini melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Berbagai aspirasi, terutama dari serikat buruh, coba diakomodasi sebelum akhirnya dibawa ke meja Presiden untuk diputuskan.
Nah, soal formula kenaikannya, Prabowo punya keputusan. Kenaikan upah minimum nanti akan mengacu pada rumus: inflasi ditambah (pertumbuhan ekonomi dikali alfa). Nilai alfanya sendiri punya rentang, antara 0,5 sampai 0,9.
“Tentunya, kebijakan Bapak Presiden ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/2023,”
tuturnya lagi.
Artikel Terkait
Starr Rampungkan Akuisisi IQUW Group, Perkuat Posisi di Pasar London dan Bermuda
TNI Mutasi 35 Perwira, Mayjen Lucky Avianto Pimpin Kogabwilhan III
Mobil Hadiah Raja Arab Saudi Jadi Saksi Bisu Peristiwa Granat Cikini
Timnas Indonesia Hadapi Saint Kitts and Nevis di FIFA Series, Herdman Ingat Perlawanan Alot Lawan