KPK Tangkap Tiga Bupati Saat Ramadan, Tahanan Rumah untuk Mantan Menteri Tuai Kritik

- Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15 WIB
KPK Tangkap Tiga Bupati Saat Ramadan, Tahanan Rumah untuk Mantan Menteri Tuai Kritik

Kita mungkin sudah muak. Membahas korupsi di negeri ini rasanya seperti memutar rekaman lama yang tak kunjung usai. Topik itu selalu ada, selalu hangat, meski kita sendiri sudah lelah mendengarnya.

Tapi coba lihat para pelakunya. Mereka tak pernah bosan. Rasa malu dan takut sepertinya sudah lenyap, digantikan oleh kenyamanan seolah menilep uang rakyat adalah hal yang wajar saja. Normal, bahkan.

Dan faktanya, korupsi memang tak pernah mati. Malah, ia terlihat makin segar dan lincah belakangan ini. Ironisnya, ini terjadi saat kehidupan kebanyakan orang justru seret. Ekonomi sulit, politik tak menentu, tapi praktik korupsi jalan terus. Seolah tak peduli dengan keadaan rakyat, senang atau susah.

Yang lebih memilukan, korupsi ini tak kenal waktu. Semua hari dianggap baik. Bahkan di bulan Ramadan sekalipun, saat umat berusaha menahan diri, para koruptor justru makin giat. Di tengang kesyahduan ibadah, kita malah disuguhi berita-berita tentang pejabat yang rakus mencuri.

Ini bukan omong kosong. Sepanjang Ramadan kemarin, KPK bergerak cepat. Tak tanggung-tanggung, tiga bupati dari Pekalongan, Rejang Lebong, dan Cilacap terjaring dalam operasi tangkap tangan. Aksi mereka diduga terkait pemerasan di internal pemerintah daerah untuk mengumpulkan dana THR Lebaran. Sungguh sebuah ironi yang telanjang: bulan suci dijadikan momentum mencari rezeki dengan cara paling kotor.

Ilustrasi. Dok. Medcom

Kedongkolan publik makin menjadi. Di saat yang hampir bersamaan, penegakan hukum menunjukkan wajah yang lain sama sekali. Alih-alih tegas, KPK justru memberi keistimewaan kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang tersangkut kasus korupsi kuota haji senilai Rp622 miliar.

Status penahanannya dialihkan jadi tahanan rumah, itu pun jelang Lebaran. Alasannya? Strategi penyidikan dan alasan kemanusiaan. Bagi publik, dalih itu terasa sangat hambar. Pertanyaannya, mengapa privilege semacam itu mudah sekali diberikan pada mereka yang punya kuasa? Jika hukum bisa begitu lentur, lantas keadilan untuk rakyat kecil ada di mana?

Fenomena ini seolah membenarkan teori Robert Klitgaard, ilmuwan politik AS. Katanya, korupsi (K) adalah keniscayaan jika ada monopoli kekuasaan (M) plus kewenangan diskresi (D), tapi minus akuntabilitas (A). Rumusnya: K = M D - A.

Nah, dalam kasus Yaqut, kita bisa lihat betapa besar kewenangan diskresi itu. Sayangnya, akuntabilitas publik justru dikesampingkan. Ketika akuntabilitas melemah, korupsi mendapat napas baru.

Sekarang, ada lagi tameng baru: 'kompromi hari raya'. Seolah-olah momen sakral bisa dipakai untuk melunakkan jeruji. Membiarkan tersangka menikmati kenyamanan rumah di tengah proses hukum adalah penghinaan terhadap rasa keadilan.

Kita harus bertanya. Jika di bulan paling suci pun mereka tak punya malu, apa lagi yang bisa menghentikannya? Dan ketika penegak hukum lebih memilih berkompromi daripada bertindak tegas, bukankah itu justru menyuburkan praktik busuk ini?

Korupsi tak akan berhenti dengan sendirinya. Butuh sistem yang konsisten dan tanpa ampun. Tanpa itu, bahkan pesan spiritual Ramadan pun tak sanggup menghalangi syahwat para perampok uang rakyat.

Selama masih ada ruang untuk bernegosiasi dengan nurani, korupsi akan terus hidup. Pemberantasannya pun jadi kehilangan makna, sekadar rutinitas penangkapan tanpa menyentuh akar masalah.

Tanpa perbaikan yang radikal dan berani, harapan untuk melihat korupsi mati hanyalah mimpi. Pertanyaan "kapan korupsi bakal mati?" mungkin akan tetap menjadi pertanyaan abadi yang tak pernah ada jawabannya.

(Ahmad Punto)

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar