Pondok pesantren yang didirikan oleh AS, seorang pria berusia 51 tahun yang kini menjadi tersangka pemerkosaan terhadap para santriwatinya, resmi ditutup secara permanen. Keputusan ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, terutama terkait nasib pendidikan para santri yang terdampak.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau yang akrab disapa Gus Fahrur, menyatakan bahwa langkah penutupan tersebut dapat dipahami sebagai upaya perlindungan dan pemulihan kepercayaan publik. Namun, ia menekankan bahwa negara dan semua pihak tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak pendidikan para santri tidak terabaikan.
“Penutupan pesantren dapat dipahami sebagai langkah perlindungan dan pemulihan kepercayaan publik. Namun negara dan semua pihak juga harus tetap memastikan para santri tetap mendapatkan hak pendidikan dengan difasilitasi pindah ke lembaga yang aman dan terpercaya,” ujar Gus Fahrur kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Di sisi lain, Gus Fahrur juga mengusulkan alternatif lain selain penutupan permanen. Pemerintah setempat, menurutnya, dapat mempertimbangkan untuk mengambil alih sementara pengelolaan pesantren tersebut. Langkah ini bisa dilakukan dengan mengganti manajemen dan bekerja sama dengan organisasi masyarakat Islam setempat, sehingga aset umat tetap dapat dimanfaatkan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengawasan yang ketat harus menjadi prioritas utama.
“Selain ditutup, pemerintah bisa mempertimbangkan mengambil alih sementara pengelolaan pesantren, mengganti manajemen bekerja sama dengan ormas Islam setempat agar aset umat tetap bermanfaat, namun dengan memperketat pengawasan,” katanya.
Gus Fahrur menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban dan keberlanjutan pendidikan santri harus menjadi prioritas utama. Ia khawatir para santri justru menjadi korban kedua akibat ulah oknum pengelola yang tidak bertanggung jawab.
“Yang penting, perlindungan korban dan keberlanjutan pendidikan santri harus tetap dijamin agar santri tidak menjadi korban kedua akibat ulah oknum pengelola,” tambahnya.
Menanggapi kasus ini, Gus Fahrur menyatakan keprihatinan yang mendalam. Menurutnya, peristiwa tersebut telah mencederai marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan akhlak dan tempat perlindungan anak. Ia mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku, demi memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku lainnya.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh lembaga pendidikan agar memperkuat pengawasan, transparansi, serta sistem perlindungan santri, sehingga tidak ada lagi kekerasan seksual yang berlindung di balik institusi pendidikan maupun agama,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mengonfirmasi bahwa izin operasional pondok pesantren tersebut telah resmi dicabut. Ia menegaskan bahwa pencabutan izin ini berarti pondok pesantren tidak boleh lagi beroperasi dan dinyatakan ditutup secara permanen.
“Itu artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen,” kata Ahmad Syaiku kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).
Ahmad Syaiku menambahkan bahwa Kementerian Agama tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
“Kami mengajak semua ikut mengawal proses ini sampai, mengawal sampai tuntas. Karena kami semua prihatin ini sungguh mencederai pesantren, di mana pesantren itu adalah sebagai wadah membentuk karakter,” kata dia.
Artikel Terkait
Kapolda Metro Jaya Ajak Komunitas Sabuk Kamtibmas Perkuat Peran Jaga Keamanan Lingkungan
Bamsoet: Buku The Art of Simple Leadership Buktikan Kesuksesan Tak Selalu Ditentukan Gelar Akademik
Prabowo Bernyanyi dan Berjoget Bersama Warga di Pulau Terdepan Miangas
Prabowo Tinjau Fasilitas Kesehatan di Pulau Miangas Usai KTT ASEAN