murianetwork.com - Sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA), dengan terdakwa AP, MI, SI, TI serta NT, kembali digelar di pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A Pelembang.
Kali ini dengan agenda mendengar keterangan saksi dari konsultan PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka dan Ir. Rudi Muhamad Safrudin dari KJPP RSR, jumat (26/01/2024).
Konsultan PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka menjelaskan awal mula kerjasama PT BA dan Bahana adalah melaksanakan pekerjaan konsultan untuk pendukung dan melakukan due diligence terbatas yaitu financial, pajak maupun legal.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran HAM, Sepanjang 2023, Komnas HAM Terima 5.301 Pengaduan
Menurut Rudy bahana terlibat dalam proses pekerjaan konsultan adalah dengan mengajukan proposal yang sebelumnya ada surat dari PT BA dan pada akhirnya Bahana ditunjuk sebagai pemenang.
"Awal mula kami kerjasama dengan PT BA dalam pelaksanaan pekerjaan konsultan untuk mendukung dan melakukan due diligence terbatas yaitu financial, pajak maupun legal dalam proses akuisisi PT SBS. Kami disurati oleh PT BA untuk ikut dalam proses lelang sebagai konsultan Akusisi PT SBS kemudian Bahana mengajukan proposal dan pada akhirnya Bahana sebagai pemenang" terang Rudy.
Kajian yang dilakukan oleh PT Bahana menurut Rudy adalah kajian kelayakan investasi dan proses akusisi PT SBS oleh PT BMI atas permintaan PT BA. Rudy mengatakan equitas PT SBS pada saat akuisisi adalah negatif tetapi tetap layak untuk diakusisi.
Artikel Terkait
BI Kukuh Pertahankan Suku Bunga Acuan 4,75%, Fokus Jaga Stabilitas Rupiah
BI Teguh di Level 4,75%, Sinyal Stabilitas di Tengah Gejolak Global
United Tractors Pangkas Target Operasional 2025-2026 di Bawah Bayang-Bayang Tekanan Pasar
BEI Hapus Paksa 23 Waran Terstruktur, Perdagangan Dihentikan 28 November