Serikat Pengacara Indonesia (SPI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI). Organisasi profesi advokat itu menilai, pengesahan beleid tersebut merupakan langkah strategis untuk memutus ketergantungan Indonesia terhadap produk hukum peninggalan kolonial Belanda yang masih berlaku hingga saat ini.
Desakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum SPI, Trimedya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam forum tersebut, Trimedya menekankan bahwa RUU HPI adalah pembaruan hukum nasional yang telah lama dinantikan oleh para praktisi hukum.
“Kodifikasi sistematik HPI dalam suatu instrumen untuk mengakhiri ketergantungan pada kolonial, yang merupakan hukum kolonial, merupakan langkah yang progresif,” ujar Trimedya di hadapan anggota pansus.
Menurut Trimedya, RUU ini menjadi terobosan penting bagi Indonesia dalam menghadapi dinamika hubungan hukum lintas negara yang semakin kompleks. Ia menyoroti salah satu poin krusial dalam rancangan undang-undang tersebut, yakni pengaturan mengenai pengakuan putusan pengadilan asing.
“Terobosan terutama dalam catatan kami, pasal 64 sampai 67 tentang pengakuan putusan hakim akan menempatkan Indonesia turut serta dalam persaingan bisnis dan memperkuat daya saing sebagai tujuan investasi sebagaimana yang ditargetkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo,” jelasnya.
“Serikat Pengacara Indonesia mendorong pengesahan segera. Jadi, kalau bisa Pansus ini, saya belum tahu, belum dijelaskan Pak Ketua tadi targetnya berapa lama, mudah-mudahan ini bisa segera selesai,” sambungnya.
Di luar dorongan percepatan pengesahan, Trimedya juga menyampaikan sejumlah usulan perubahan substansial terhadap RUU HPI. Salah satu yang paling ia tekankan adalah perlunya penegasan definisi ketertiban umum agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya di kemudian hari.
“Klausul ketertiban umum. Ini menurut kami juga krusial. Kalau kami perhatikan norma yang disebutkan dalam pasal 5 itu, Pengadilan Indonesia dapat menolak berlakunya hukum asing, hak yang lahir dari hukum asing, maupun putusan pengadilan asing apabila bertentangan dengan aturan hukum memaksa, kesusilaan, atau ketertiban umum,” paparnya.
“Rekomendasi kami dari SPI, penambahan definisi operasional ketertiban umum dengan contoh kategori yang konkret,” sambungnya.
Tidak hanya itu, SPI juga mengusulkan adanya penetapan uji proporsionalitas dalam penerapan pasal-pasal tertentu. Organisasi ini pun mendorong pembentukan pedoman hakim yang berbasis pada studi kasus HPI agar putusan pengadilan memiliki standar yang seragam dan dapat diprediksi.
Di sisi lain, SPI menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dan harmonisasi RUU HPI dengan sejumlah regulasi lain yang telah ada. Menurut Trimedya, sinkronisasi dengan aturan investasi dan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi krusial agar tidak terjadi tumpang tindih norma di lapangan.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal SPI, Arteria Dahlan, menilai RUU HPI sebagai sebuah terobosan besar dalam pembaruan hukum nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa penyusunan aturan ini harus dilakukan secara hati-hati dan paripurna.
“Undang-undang ini harus paripurna, Bapak, Ibu. Materi muatannya harus sempurna. Kenapa? Karena dibuatnya sudah begitu lama,” ujarnya.
Arteria juga menyoroti tantangan besar yang mengintai dalam implementasi RUU tersebut, terutama menyangkut kesiapan sumber daya manusia di lingkungan peradilan. Ia mempertanyakan apakah para hakim Indonesia telah siap menangani perkara yang melibatkan hukum asing dari berbagai negara.
“Kalau Bapak, Ibu lihat nih materi muatannya, ngeri. Semuanya dibebankan pada Pengadilan Negeri Indonesia. Kepada hukum Indonesia. Nanti akan timbul pertanyaan, apakah hakim-hakim kita siap? Karena kaitannya tidak hanya bisa bahasa Inggris. Karena katanya hukum asing itu ada hukum China dia, ada hukum Rusia, ada hukum Kazakhstan dan macam-macam,” ujarnya.
Meski demikian, Arteria tetap optimistis. Ia menyebut RUU HPI sebagai regulasi yang fenomenal dan revolusioner karena mengatur berbagai persoalan hukum perdata lintas negara yang selama ini belum memiliki payung hukum yang komprehensif.
“Undang-undang ini fenomenal dan sangat revolusioner, dan mudah-mudahan kalau segera bisa diluncurkan dan ini merupakan milestone untuk undang-undang baru yang ber-Indonesia-an,” pungkasnya.
Artikel Terkait
64 Perusahaan Berperingkat Merah di Kaltim Wajib Perbaiki Pengelolaan Limbah, Terancam Sanksi Hukum
Presiden Prabowo Ganti Kepala dan Wakil Kepala BGN, Pemerintah Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Tak Terganggu
Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Karawang yang Disembunyikan di Organ Intim Pengunjung
Presiden Prabowo Berhentikan Kepala dan Dua Wakil Kepala Badan Gizi Nasional