Lalu yang kedua, mereka akan mengulik sisi proseduralnya. Apakah setiap tahapan sudah dijalankan dengan benar, atau justru ada yang terlewat dan melanggar asas hukum.
“Kami akan cek dari sisi proses dan prosedur, apakah proses tahapan dan prosedur sudah dilakukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak melanggar asas-asas hukum pidana, dan tentu saja kalau melanggar ini akan menjadi catatan daripada cacat prosedur,” papar Ahmad.
Nah, poin ketiga ini yang paling ditunggu banyak pihak. Kubu Roy Suryo secara tegas mendesak Polda Metro Jaya untuk menampilkan dokumen ijazah Jokowi yang asli dalam forum gelar perkara. Bagi mereka, ini inti persoalan yang harus dijawab.
“Memang kami ingin agar secara substansi masalah yang bikin gaduh seluruh rakyat yakni ijazah itu bisa ditunjukkan dalam proses gelar perkara," katanya.
Permintaan itu terdengar sederhana, tapi dampaknya bisa besar. Semuanya kini bergantung pada langkah Polda Metro Jaya selanjutnya.
Artikel Terkait
Permintaan Jasa Titip Barang di Stasiun Pasar Senen Melonjak 50% Saat Arus Mudik
Danantara Buka Pendaftaran Gelombang Kedua untuk Mitra Proyek Sampah Jadi Listrik
Imsak Bogor Hari Ini Pukul 04.32 WIB, Berikut Jadwal Lengkap Salat
Gubernur DKI Siapkan WFH untuk ASN Guna Hemat BBM Antisipasi Dampak Konflik Global