"Insyaallah hari ini. Karena gugatannya kami ajukan lewat e-court, ya putusannya nanti juga akan di-upload," tuturnya menjelaskan mekanisme yang kini semakin umum digunakan.
Dengan sistem e-court itu, kehadiran fisik memang tak lagi mutlak. Para pihak dan kuasa hukum cukup menunggu notifikasi resmi yang muncul di sistem. Situasinya jadi lebih sederhana, meski mungkin terasa hambar bagi yang mengharapkan drama pengadilan.
Di sisi lain, ada satu faktor kunci yang mempercepat proses: ketidakhadiran Hamish Daud. Putra mengakui, karena pihak tergugat tak pernah memenuhi panggilan sidang, besar kemungkinan putusan yang keluar adalah verstek atau dijatuhkan tanpa kehadirannya.
"Ya, kalau tergugat tidak hadir, nanti putusannya verstek," ucap Putra membenarkan.
Perceraian ini memang sudah berjalan cukup panjang. Raisa pertama kali mengajukan gugatannya pada 22 Oktober 2025, mengakhiri ikatan rumah tangga yang telah dibina selama delapan tahun. Mereka dulu mengikat janji pada 3 September 2017, dan dikaruniai seorang anak perempuan dari pernikahan tersebut.
Kini, tinggal satu klik hakim yang menentukan akhir dari cerita itu.
Artikel Terkait
Arbeloa Bawa Mbappe dan Bellingham ke Manchester, City Hadapi Tugas Mustahil
Pemudik Rela Begadang Demi Tiket Kereta, Stasiun Jakarta Dipadati 54 Ribu Penumpang
Lonjakan 50% Pemudik di Terminal Kampung Rambutan, Terminal Lain di Jakarta Justru Sepi
Pemerintah Finalisasi Formasi dan Skema Rekrutmen ASN 2026