"Gereja ini dalam proses perizinannya memakan waktu 35 tahun untuk bisa menjadi tempat beribadah dan berpindah-pindah. Akhirnya, alhamdulillah, hari ini selesai."
Rupanya, lamanya birokrasi menjadi penyebab utama. Menurut gubernur, prosesnya harus berjenjang dan rumit. Mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, lalu ke Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), baru akhirnya sampai ke meja gubernur. Satu saja ada penolakan, proses bisa mandek total.
"Dan ini prosesnya selalu panjang," katanya lagi. "Kalau ada yang tidak setuju, selalu kemudian tidak terproses, dan itulah yang memang harus diperbaiki."
Di sisi lain, peresmian ini bukan sekadar soal bangunan fisik. Pramono berharap gereja ini bisa menjadi simbol kerukunan yang nyata bagi masyarakat Jakarta. Ia terlihat senang bisa menyaksikan langsung impian puluhan tahun para jemaat akhirnya terwujud. Sebuah pencapaian yang, meski telat, membawa kebahagiaan yang luar biasa.
Dengan selesainya gereja ini, setidaknya ada satu hal yang bisa diambil: bahwa kesabaran dan ketekunan suatu komunitas akhirnya membuahkan hasil. Meski harus menunggu selama lebih dari tiga dekade.
Artikel Terkait
MUI dan NU Sahkan Pembayaran Zakat Fitrah Secara Digital
Microsoft Ancam Gugat OpenAI dan Amazon Soal Kerja Sama Cloud Rp850 Triliun
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Rp50.000 per Jiwa Menjelang Lebaran 2026
Tiket Bus ke Sumatera dan Jawa Naik Daun, Terminal Pulo Gebang Mulai Ramai Pemudik