Utang Kampanye Bupati Lampung Tengah Berujung Suap, KPK Soroti Sistem Politik yang Bobrok

- Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:55 WIB
Utang Kampanye Bupati Lampung Tengah Berujung Suap, KPK Soroti Sistem Politik yang Bobrok

JAKARTA – Lagi-lagi, kasus suap menyeret nama seorang kepala daerah. Kali ini, Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yang menarik, motifnya disebut-sebut klasik: melunasi utang kampanye. Uang suap Rp5,75 miliar itu, menurut penjelasan Plh Deputi Penindakan KPK Mungki Hadipratikto, sebagian besar dipakai untuk bayar pinjaman bank yang dipakai saat dia berjuang merebut kursi bupati.

“Di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp500 juta dan pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar,”

kata Mungki di Gedung KPK, Kuningan, Kamis lalu.

Nah, dari kasus inilah KPK kembali angkat bicara. Mereka melihat ada pola yang berulang. Biaya politik yang selangit, menurut lembaga antirasuah itu, ternyata masih jadi momok. Akibatnya, para kepala daerah yang terpilih sudah keburu dibebani utang. Mereka pun punya ‘kewajiban’ untuk balik modal begitu menjabat. Situasi yang rawan penyimpangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo tak menampik hal itu. Menurutnya, temuan dalam kasus Ardito cuma satu contoh dari masalah yang lebih sistemik. Dia menyoroti satu hal yang selama ini sering diabaikan: laporan keuangan partai politik.

“KPK mendorong pentingnya standardisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik, agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah,”

tegas Budi, Sabtu (13/12/2025).

Tanpa sistem pelaporan yang akuntabel dan transparan, uang-uang haram bisa dengan mudah menyusup ke dalam kantung kampanye. Sulit dilacak, apalagi dicegah.

Namun begitu, persoalannya tak cuma di situ. Budi menyebut ada masalah lain yang lebih mendasar, yaitu soal rekrutmen dan kaderisasi di internal partai. Prosesnya seringkali amburadul. Integrasi yang lemah antara rekrutmen dan pembinaan kader malah memicu praktik ‘mahar politik’. Jadinya, yang punya duit lah yang punya peluang.

“Permasalahan mendasar lainnya adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antar-parpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas,”

tuturnya lagi.

Kondisi itu menciptakan lingkaran setan. Kader berlomba cari dana besar, lalu terjerat utang, dan akhirnya mencari celah untuk mengembalikannya saat berkuasa. Untuk memutus mata rantai ini, KPK tak tinggal diam. Direktorat Monitoring mereka sedang menyiapkan kajian khusus.

Budi menyebut, kajian itu nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi konkret. Rekomendasi tersebut akan disodorkan ke para pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi yang lebih sistematis.

“KPK melalui Direktorat Monitoring masih berproses untuk melengkapi kajian ini, dan nantinya akan menyampaikan rekomendasi perbaikannya kepada para pemangku kepentingan terkait,”

pungkas Budi.

Kasus Ardito, di mata KPK, hanyalah gejala. Penyakitnya ada di sistem yang membiarkan politik menjadi permainan mahal dan tertutup. Dan itu masalah kita semua.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler